Penyidik Klaim Penggeledahan Kantor Pelindo Sudah Sesuai Prosedur

Administrator - Selasa, 10 November 2015 - 13:36:46 wib
Penyidik Klaim Penggeledahan Kantor Pelindo Sudah Sesuai Prosedur
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (9/11/2015)./FOTO: kompas.com

JAKARTA (RRN) - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengklaim sudah memiliki izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menyita sejumlah barang dalam penggeledahan kantor Pelindo II.

Bantahan ini disampaikan Agung untuk menanggapi tudingan kuasa hukum Pelindo II yang menyebutkan penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah dan melanggar aturan.

“Tindakan penggeledahan di Kantor Pelindo mendasar pada surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1502/PEN.PID/2015/PNJKTUTR tanggal 28 Agustus 2015. Artinya, penggeledahan dan penyitaan sudah memiliki izin,” ujar Agung di kantornya, Selasa (10/11/2015).

Bahkan, rencana penyidik untuk menggeledah kantor sejak pagi hari mesti tertunda karena menunggu surat izin penggeledahan dan penyitaan dari PN Jakarta Utara.

Artinya, lanjut Agung, pihaknya sudah menaati aturan yang berlaku. Setelah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, lanjut Agung, penyidik kemudian meminta surat persetujuan penyitaan ke PN Jakarta Utara. Pengadilan kemudian memverifikasi detail barang yang disita. Surat penetapan penyitaan baru keluar tanggal 26 Oktober 2015.

Agung membeberkan, surat penetapan penyitaan yang telah diperoleh yakni surat nomor 1935/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/PN.JKT.UTR dan 1940/PEN.PID/PN.JKT.UTR tertanggal 26 Oktober 2015.

Setelah itu, lanjut Agung, penyidik tidak meminta tanda tangan apa-apa alagi ke karywan Pelindo. Surat penetapan penyitaan hanya ditandatangani oleh kepala pengadilan. “Kami mengerti hukum acaranya. Kalau soal yang lain-lain, tanya ke kuasa hukum Pelindo saja deh,” ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo Rudi Kabunang menyebut tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan polisi di kantor Pelindo tidak sah.

Pertama, pihaknya mengetahui bahwa PN Jakarta Utara tidak memberikan surat izin penyitaan.

Kedua, penyidik meminta tanda tangan dua kali, yakni usai penggeledahan pertama pada 28 Agustus 2015 dan pada 26 oktober 2015.


Rudi mempertanyakan hal itu, mengapa penggeledahan Agustus baru meminta tanda tangan Oktober.
Atas segala kejanggalan itu, pihak Pelindo sudah melayangkan surat ke Bareskrim Polri.

(kps)