Diduga Palsukan Izin Rekomendasi, Kejati Riau Polisikan Oknum Satpol PP Pekanbaru

Administrator - Senin, 09 November 2015 - 12:54:43 wib
Diduga Palsukan Izin Rekomendasi, Kejati Riau Polisikan Oknum Satpol PP Pekanbaru

PEKANBARU (RRN) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melaporkan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berinisial A. Dia diduga memalsukan surat izin rekomendasi terhadap usaha jenis pengobatan alternatif. Bahkan Kejati sudah melaporkan kasus ini ke Mapolresta.

Anggota Satpol PP berinisial A ini, diduga memalsukan tanda tangan, Korps dan surat rekomendasi Kejati Riau, atas izin satu usaha jenis pengobatan alternatif di Pekanbaru. "Terungkapnya kemarin, saat kita mengadakan pendataan kembali rekomendasi yang dikeluarkan," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Kepada awak media , Mukhzan mengungkapkan, hasil pendataan itu menemukan, ternyata salahsatu tempat (pengobatan alternatif,red) diduga sudah memalsukan izin rekomendasi. Saat diusut, maka mengarah kepada oknum A. "Ini temuan kita. Dugaannya yang bersangkutan memalsukan tanda tangan, korps dan izinnya," tegas Mukzhan.

Memastikan kebenaran ini, pihak Kejati sudah memanggil Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. "Kasat sudah kita undang kesini untuk menanyakan apa benar yang bersangkutan ini anggotanya, dan sudah dikonfirmasi. Kalau tidak salah dia (A) ini honorer dan sudah bekerja disana tiga tahun," tukasnya.

Selain berkoordinasi dengan Kasatpol PP, Jumat siang tadi, pihak Kejati juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Pekanbaru. "Kita sudah laporkan siang tadi. Nanti seperti apa hasilnya, kita tunggu informasi perkembangan penyelidikan polisi," singkat Mukhzan.

awak media  sempat menghubungi Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian untuk menanyakan hal ini. "Benar, saya juga sudah bertemu dengan Kajati dan membahas itu. Dia (A) adalah PHL (Pegawai Harian Lepas) di Satpol PP," jawab Zulfahmi melalui sambungan telepon, Jumat sore.

Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke penegak hukum, untuk membuktikan perkara tersebut. "Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," sebut Zul. (gor/fn)