JAKARTA (RRN) - Seluruh guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-PNS maupun honorer diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015. UKG ini akan dilaksanakan dari 9 hingga 27 November di seluruh kabupaten/kota Indonesia.
Pelaksanaan itu akan terdiri dari dua jenis, yaitu offline dan online,”ungkap Kasubdit Perencanaan Kebutuhan Guru, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Santi Amabarukmi seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (15/10).
Pelaksanaan UKG online, kata Santi, akan diselenggarakan secara serentak pada 9 hingga 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap. Sejauh ini Tempat Uji Kompetensi (TUK) UKG tercatat 4145 sekolah. Sekolah ini akan digunakan sebagai TUK online.
Sementara pelaksanaan UKG offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. TUK UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.
Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal ini, lanjut dia, dibuat oleh para dosen dan telah diujicoba terhadap sejumlah guru koresponden. Pihak Kemendikbud sendiri diwakili oleh Pusat Penelitian Pendidikan (Puspendik) dalam pembuatan soal ini.
Santi menambahkan tentang soal mata pelajaran yang akan diterima para guru. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidikan akan mendapatkan soal yang sesuai dengan sertifikatnya. Untuk guru yang belum memiliki, soal akan dilihat berdasarkan kualifikasi akademiknya. Sementara guru yang belum S1 akan menerima soal sesuai dengan mata pelajaran yang diampuh di sekolahnya. (rr/rol)