JAKARTA (RRN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rapat terbatas di Kantor Presiden 2 hari lalu menyoroti maraknya peredaran barang-barang impor ilegal. Jokowi dan JK meminta barang-barang impor ilegal ini diberantas karena menggerus pasar produk-produk dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pihak yang berwenang mengawasi peredaran barang di pasar telah melakukan berbagai langkah untuk memerangi barang-barang impor ilegal yang beredar di pasar.
Pertama, Kemendag telah mengeluarkan 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 72 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015. Dengan kedua Permendag ini, barang-barang impor harus jelas pemasoknya. Bila pedagang tak bisa menjelaskan asal pasokan barang, pedagang yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum, dari yang paling ringan berupa pencabutan izin usaha.
Dengan begitu, pedagang yang menjual barang-barang impor ilegal tak bisa berkelit bahwa dirinya tak mengetahui siapa pemasok barangnya. "Untuk antisipasi, ada Permendag Nomor 72 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 73 Tahun 2015. Pemasok barang harus jelas, tidak ada lagi alasan tidak tahu siapa pemasoknya. Kalau ketemu, kita tindak," kata Dirjen Standarisasi dan Pelindungan Konsumen Kemendag Widodo, kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Kedua, Kemendag telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Ditjen Bea Cukai dan Kepolisian untuk memaksimalkan pengawasan barang di pasar.
Kerjasama ini diperlukan karena barang-barang impor ilegal yang sudah terlanjur masuk ke pasar harus dicari tahu asalnya. Tentu ini butuh kerjasama dengan Bea Cukai. Selain itu, perlu juga campur tangan Kepolisian untuk menangkap para pelaku yang mengedarkan barang impor ilegal. "MoU dengan Bea Cukai dan Kepolisian kita maksimalkan untuk mengatasi peredaran barang impor ilegal," ujar Widodo.
Ketiga, Kemendag berencana melakukan program peningkatan pemahaman Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sosialisasi terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan label dan petunjuk berbahasa Indonesia, semuanya akan dilakukan langsung ke pusat-pusat perbelanjaan.
Untuk tahun ini, sosialisasi direncanakan akan dilakukan di 4 pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, dan 4 pusat perbelanjaan di Surabaya, Riau, dan Kalimantan Timur. Kegiatan ini terutama akan dilakukan di sentra-sentra elektronik, sasarannya adalah para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen. "Tujuannya supaya konsumen juga paham bahaya dan risiko membeli barang-barang impor ilegal. Kalau konsumen sudah benar-benar paham, dengan sendirinya barang ilegal tidak akan laku dijual," papar Widodo.
Bila masyarakat mengetahui adanya barang-barang impor ilegal yang dijual di pasar, Widodo meminta masyarakat segera melapor langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Direktorat Pengawasan Barang Beredar Kemendag, "Atau ke Dinas Perdagangan di kabupaten/kota," pungkasnya. (teu/dtc)