JAKARTA (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Selain itu, KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Hal itu terungkap pada Pasal 13 draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Draf itu diajukan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Pada draf tersebut, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a). Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);
c). Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarat tersebut lebih berat jika dibandingkan ketentuan yang ada saat ini. Pada Pasal 11 UU KPK disebutkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan KPK, yaitu: a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Selain itu, wewenang penyadapan yang dimiliki KPK akan dipersulit. Sebelumnya, pada Pasal 12 huruf a UU KPK disebutkan, KPK dapat "melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan". Namun, pada draf revisi, Pasal 14 menyatakan, KPK dapat "melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dengan seizin dari Ketua Pengadilan Negeri". (teu/kcm)