PEKANBARU (RRN) - Setelah tidak lagi berdinas di kesatuan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru sejak tahun 2013 silam, TZ (38) warga Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, banting setir dan kini malah menekuni bisnis haram menjadi seorang bandar narkoba jenis sabu.
Terungkapnya TZ sebagai bandar sabu setelah pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka merupakan bandar sabu dan kediamannya sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
"Mendapatkan informasi jika tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu dan sanggup menyediakan sabu sesuai pesanan, kita langsung lakukan penyelidikan dan memancing tersangka dengan memesan satu paket sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis (24/9/2015).
Menurut Iwan, Selasa (22/9/2015) TZ berhasil dibekuk ketika anggota yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka dilokasi yang telah disepakati sebelumnya, di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan.Bersama dengan tersangka diamankan puluhan paket narkoba jenis sabu.
"Setelah bertemu dengan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 23 paket narkoba jenis sabu yang ditemukan didalam dompet tersangka.Tersangka kemudian digiring ke Polresta Pekanbaru guna penyidikan," kata Iwan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, dijelaskannya, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial OG.
"Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti 23 paket sabu dengan harga mulai ratusan ribu rupiah hingga Rp2,8 juta. Saat diperiksaz tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial OG yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Iwan melanjutkan, terkait dengan tertangkapnya TZ, pihak kepolisian masih akan lakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba yang menjerat mantan personel Damkar Pekanbaru kebalik jeruji besi. Tersangka berikut 23 paket sabu telah diamankan di Polresta Pekanbaru. "Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat. (hal/fn)