SELATPANJANG (RR) - Polres Kepulauan Meranti akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum anggota DPRD Kepulauan Meranti yang berinisial DS ke Kejaksaan Tinggi Selatpanjang pada Rabu (3/6/2015) kemarin.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Z Pandra Arsyad melalui Kasatreskrimnya, Antoni Lumban Gaol, Minggu (7/6/2015) mengatakan, sebelum melimpahkan berkas tersebut ke Kejati, Penyidik terlebih dahulu telah mempelajari kasus tersebut sesuai dengan mekanisme.
"Banyak mekanismenya. Kita harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Riau untuk pemanggilan terhadap terlapor," ujarnya.
Meskipun telah menyandang status tersangka, Antoni mengatakan belum melakukan penahanan. Namun penyidik telah melakukan pemanggilan berulangkali terhadap saksi dan tersangka DS.
"Salah satu saksinya adalah Ketua DPRD Fauzi Hasan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada saat penyelidikan penyidik telah memverifikasi foto tak senonoh itu dengan melibatkan Tim Forensik Mabes Polri. Selain itu, Penyidik juga telah meminta keterangan ahli pidana dan IT sudah untuk memperkuat materi-materi penyelidikan," katanya.
Atas laporan itu, Antoni menyebutkan DS dapat dikenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar porno, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan menyatakan kesiapannya sebagai saksi jika dipanggil oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti. Bahkan, Fauzi berharap pemanggilan terhadap dirinya agar segera dilaksanakan.
"Semakin cepat kasus ini diselesaikan kan lebih baik," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus itu bermula setelah DS mengirimkan foto bagian tubuh dirinya ke seorang wanita berinisial D, yang juga kolega sesama anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Foto yang dikirim melalui pesan Blackberry tersebut diketahui oleh Z yang tak lain adalah suami D. Melihat photo tak senonoh tersebut sang suami langsung melaporkan DS ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan.
Dalam foto itu kelihatan, tubuh pria setengah badan dalam posisi duduk. Foto tersebut tidak kelihatan wajah, hanya separuh badan.
Pada foto terlihat celana panjang diturunkan selutut dalam posisi duduk. Lantas terlihat lengan masuk ke dalam celana dalam. Namun, foto tersebut tidak menunjukan alat vital pria. Hanya tangan yang masuk ke dalam celana dalam lantas difoto dari atas.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti, DS secara tetap menyatakan dirinya tidak sengaja mengirim photo tersebut kepada D. Ia beralasan jika photo tersebut sebenarnya akan dikirimkan kepada isterinya di Pekanbaru. Karena ceroboh, imbuhnya, photo tersebut malah terkirim ke orang lain.
"Awalnya isteri saya menanyakan keberadaan saya, kebetulan saya lagi di kamar mandi. Niat saya hanya untuk membuktikan ke isteri jika saya lagi di kamar mandi. Tapi terkirimnya malah ke orang lain," katanya.(hrc)