JAKARTA (RRN) - Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, mengkritik rencana pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berencana melakukan rekonsiliasi dengan korban pelanggaran berat HAM. Menurut Hendardi, rekonsiliasi adalah jalan terakhir setelah ada upaya penyidikan.
Hendardi mengatakan, Komnas HAM telah banyak memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM kepada Jaksa Agung. Akan tetapi, rekomendasi Komnas HAM selalu dimentahkan oleh kejaksaan dengan alasan sulit menemukan bukti dan saksi. "Menurut saya keliru karena proses penyidikan tidak pernah dilakukan," kata Hendardi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/9/2015) malam.
Ia mengaku telah memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung agar proses rekonsiliasi ditunda. Hendardi pun mempertanyakan Komnas HAM yang mendorong rekonsiliasi tersebut. "Komnas HAM ini ngawur, harusnya dia ngotot supaya dilakukan penyidikan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Ahmad Baso mengatakan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan tokoh kunci untuk dapat menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Menurut Ahmad, rekomendasi Komnas HAM tidak akan membawa pengaruh apa pun jika Jaksa Agung tidak memiliki niat serius untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Susah diselesaikan kalau kasus pelanggaran HAM dilihat Jaksa Agung secara politis," kata Ahmad, Rabu (29/7/2015).
Ia menuturkan, wewenang Komnas HAM dalam menangani kasus pelanggaran HAM berkurang setelah munculnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam UU tersebut, kata Ahmad, penyelidikan kasus pelanggaran HAM dapat naik ke penyidikan hanya dengan rekomendasi Jaksa Agung. Berdasarkan pengalaman, Ahmad mengakui bahwa Komnas HAM kesulitan mendapatkan bukti forensik, contohnya untuk kasus penembakan misterius. Pasalnya, Komnas HAM tidak lagi berwenang menggali makam korban jika tidak diizinkan oleh Jaksa Agung. Sejalan dengan itu, lanjut Ahmad, Jaksa Agung juga terkesan tidak serius menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Menurut Ahmad, Jaksa Agung menolak rekomendasi itu karena tim penyelidik Komnas HAM tidak pernah disumpah dalam menjalankan tugasnya.
"Berkas pelanggaran HAM menumpuk di lemarinya Jaksa Agung. Rekomendasi kita dipermainkan, Jaksa menggunakan bahasa KUHAP soal bukti dan macam-macam," ungkapnya.
Ahmad juga meminta pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara manusiawi. Ia menilai permintaan maaf dari pemerintah pada korban atau keluarga korban pelanggaran HAM harus disampaikan dengan pemberian kompensasi yang sepadan. (teu/kcm)