RadarRiaunet | Pekanbaru - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti aktivitas ilegal PT Palm Lestari Makmur yang mengelola lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Organisasi ini mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dipimpin Menteri Pertahanan, untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang diduga telah beroperasi tanpa izin sejak tahun 2007.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, mengungkapkan keprihatinannya setelah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa PT Palm Lestari Makmur, yang mengelola lahan seluas 1.260 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, belum tercatat dalam daftar prioritas penertiban oleh Satgas PKH. Padahal, Satgas PKH yang terdiri dari BPKP, TNI, BIN, Kejaksaan Agung, dan Polri, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, telah mengidentifikasi 14 perusahaan besar serta 23 perusahaan kebun sawit lainnya untuk diberi tindakan tegas.
"Saya telah mengecek langsung, dan ternyata PT Palm Lestari Makmur belum masuk dalam radar Satgas PKH. Ini sangat mencurigakan," kata Jackson di Pekanbaru, Sabtu (15/3/2025).
Modus Pengelabuan dengan Kelompok Tani
Jackson juga menambahkan bahwa perusahaan ini diduga sedang menyusun strategi untuk mengelabui penegak hukum dengan membentuk kelompok tani sebagai kedok untuk menyembunyikan kepemilikan mereka. "Kami menduga PT Palm Lestari Makmur tengah berusaha menghindari penegakan hukum dengan modus pembentukan kelompok tani," ungkapnya.
PETIR menegaskan bahwa PT Palm Lestari Makmur harus segera menghadapi tindakan hukum yang tegas, mulai dari penyitaan aset hingga sanksi pidana bagi pemilik perusahaan tersebut. "Kami akan menggelar aksi besar-besaran di Kementerian Pertahanan untuk mendesak agar tindakan tegas segera dilakukan," tegas Jackson.
Kepemilikan Lahan yang Bermasalah
Lebih jauh, Jackson mengungkapkan bahwa PT Palm Lestari Makmur diduga telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2007. Bahkan, lahan yang mereka kelola berstatus sebagai Hutan Produksi Tetap (HPT) dan Hutan Produksi yang telah dikonversi (HPK), yang secara jelas melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
“Lahan yang mereka kelola berada di kawasan hutan yang dilindungi. Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tambah Jackson.
Tuntutan kepada Satgas PKH
PETIR mendesak agar Satgas PKH segera menyita aset PT Palm Lestari Makmur dan menindak tegas pemiliknya dengan hukuman pidana yang setimpal. Organisasi ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hutan harus menjadi prioritas demi menjaga kelestarian alam dan kepentingan negara.
“Tidak ada tempat bagi perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum untuk beroperasi di Indonesia. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada tindakan yang nyata,” pungkas Jackson.
[]