Laporan ke KPK Terus Bergulir, M Jasin Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2

Administrator - Selasa, 04 Februari 2025 - 22:01:25 wib
Laporan ke KPK Terus Bergulir, M Jasin Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2
M Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, fioto replek

RadarRiau | Jakarta — M Jasin, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Hal ini disampaikannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin, 3 Februari 2025, dengan tema ‘Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Dilaporkan ke KPK’.

Jasin mengungkapkan bahwa ada pelanggaran terhadap ketentuan internasional terkait pengelolaan pesisir, khususnya dalam konteks United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Menurutnya, daerah pesisir seharusnya tidak bisa dikonversi menjadi hak pribadi atau hak badan, apalagi menjadi milik pihak swasta. "Daerah pesisir itu tidak bisa dikonversi menjadi hak pribadi, hak badan atau hak masyarakat, itu tidak boleh," ujarnya seperti dilansir Kompas.co.

Lebih lanjut, Jasin menilai PSN PIK 2 melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir. Ia menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur dengan tegas bahwa pengelolaan pesisir bertujuan untuk melestarikan lingkungan, termasuk habitat laut dan hutan mangrove yang terancam oleh proyek tersebut. “Lingkungan atau habitat laut dan hutan mangrove, itu semuanya dilanggar,” imbuh Jasin.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti penguasaan aset negara yang tidak sah, termasuk penguasaan sungai, jalan nasional, dan jalan daerah yang menuju wilayah proyek tersebut. “Asetnya juga dikuasai, itu penguasaan aset negara secara tidak sah,” lanjutnya.

Terkait hal ini, Jasin memberikan apresiasi terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek tersebut. Menurut Jasin, pembatalan tersebut merupakan langkah yang tepat karena penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum. "Itu sudah tepat sekali, penerbitan surat hak guna bangunan dan hak milik itu sudah cacat prosedur," jelasnya.

M Jasin kemudian merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang keterlibatan antara pihak swasta dan penyelenggara negara dalam menerbitkan hak atas tanah yang tidak sah. “Ini sudah ada pelanggarannya, pelanggarannya nyata,” kata Jasin, yang menegaskan bahwa penyelenggara negara yang terlibat, termasuk Menteri ATR dan Ketua BPN, tidak bisa mewakilkan kewenangannya dalam pengeluaran hak tersebut.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, sejumlah tokoh masyarakat sipil, termasuk M Jasin dan mantan Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan PSN di PIK 2 ke KPK. Mereka melaporkan Agung Sedayu Group sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Abraham Samad berharap KPK segera fokus dan mendalami laporan ini serta melakukan investigasi terhadap penyelenggara negara yang terlibat, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan berbagai bukti dan dugaan pelanggaran hukum yang ada, KPK diharapkan dapat segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terkait dengan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2.

(sumber kompas)