3 Website Perjudian Beromset Lebih Rp 1 Triliun Diungkap Polisi

Administrator - Sabtu, 22 Juni 2024 - 06:44:53 wib
3 Website Perjudian Beromset Lebih Rp 1 Triliun Diungkap Polisi
Bareskrim Polri perlihatkan pengungkapan kasus judi online terbaru terhadap tiga website, Jumat 21 Juni 2024.

RadarRiaunet | Jakarta  -  Polri mengungkap kasus judi online terbaru dalam tiga situs web (website) dan menangkap belasan tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan,tiga website judi online yang berhasil diungkap adalah website 1xbet, W88, dan Liga Ciputra dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2024. Dari hasil pendalaman, perputaran uang website perjudian itu lebih dari Rp1 triliun.

"Dari 3 website ini perputaran uang cukup besar sejumlah 1 triliun 40 miliar tapi ini perputaran sejak dia berdiri," terang Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Jumat, 21 Juni 2024.

Akan tetapi tidak disampaikan secara rinci mengenai kapan ketiga situs judi online itu mulai beroperasi. Hanya disampaikan bila pihaknya mentapkan 18 tersangka.

Rinciannya, untuk kasus situs judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda

Kemudian, situs judi online W88 dengan menetapkan 7 tersangka. Praktik ilegal ini dibongkar pada 30 Mei.

Terakhir, pengungkapan judi online Liga Putra. Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan tersangka, mereka berinisial JT dan IDS.

"Kasus ketiga praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," kata Wahyu.

Dengan nilai perputaran uang yang sangat besar, penyidik disebut akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kemudian, mulai menelusuri aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.

"Maka dari itu dari proses penyidikan kita akan terus melacak dan kira akan terapakn pasal tindak pidana pencucian uang dan melajukan uapaya aset tracing," tandas Wahyu.

Polisi terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3,4,5 junto Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(igo)