Alumni Taplai Angkatan ke-2 Rilis Tiga Buku Referensi dan Bahan Ajar

Administrator - Senin, 26 September 2022 - 19:58:25 wib
Alumni Taplai Angkatan ke-2 Rilis Tiga Buku Referensi dan Bahan Ajar
Wakil Dekan III Fakultas Hukum UM Metro Asst Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S.H., M.H alumni Taplai Angkatan ke-2 Tahun 2022 Lemhannas RI. Foto: DPC

RADARRIAUNET.COM: Wakil Dekan III Fakultas Hukum UM Metro Asst Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto S.H., M.H alumni Taplai Angkatan ke-2 Tahun 2022 Lemhannas RI merilis tiga buku kategori buku referensi dan satu buku bahan ajar di tahun 2022 ini.

Hal itu dikatakan Edi Ribut Harwanto kepada wartawan saat ditemui di kantor hukum jalan MH Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat, Sabtu 24 September 2022.

Kepada wartawan, Edi Mengatakan, bahwa tiga buka yang ditulis nya, sudah dimulai sejak awal tahun 2022 yang lalu.

Ide penulisan buku referensi yang ditulisnya, berawal dari keperihatinanya seorang seorang akademisi melihat kondisi sistem politik hukum di Indonesia dan kondisi maraknya konten podcast yang keluar dari norma hukum positif dan hukum

RUU KUHP misalnya, sudah hampir 59 tahun pembahasan tidak kunjung selesai.

Hingga kini masih juga mangkrak di DPR RI belum ada pengesahan.

Baru di diskusikan, diseminarkan, FGD, dan berlarut larut seperti tak mampu melaksanakan dan membuat KUHP yang yang lebih ke Indonesian dan bernafaskan Pancasila dan UUD 45.

Oleh sebab itu, buku ke 11 nya, menulis tentang Reformulasi Politik Hukum Pidana Yang Bernilai Filsafat Pancasila.

"Buku yang ke 12, saya merasa terpanggil mengenai carut marutnya media sosial, khususnya produk kontes podcast yang dibuat para black podcaster yang banyak berisi konten provokatif, fitnah, perdukunan, hoaks, tipu muslihat, yang berkedok agama, intoleran, doktrin sesat mengancam NKRI, dan konten konten yang tidak bersumber pada besik keilmu pengetahuan secara liar. Mereka merasa benar, seolah ahli, menyebar fitnah, tipu daya, mengadu domba, menista antar agama dll berbagai kejhatan ITE lainya. Era post truth inilah yang saya tulis dari kajian hukumnya di buku yang ke 12 ini, yaitu berjudul “Ancaman sanksi pidana terhadap black podcaster dalam membuat konten audio Illegal anti empat konsensus dasar kebangsaan”, paparnya.

Menurutnya, buku ke 11 dan ke 12, sengaja dihubungkan dengan nilai nilai dalam Pancasila.

Karena bangsa indonesia saat ini sedang mengalami krisis Idiologi, krisis wawasan kebangsaan dan krisis wawasan Nusantara.

"Sebagai seorang akademisi hukum, saya merasa terpanggil untuk berbuat sesuatu untuk anak bangsa ini, melalui dakwah tertulis lewat buku yang harapanya dapat dibaca oleh seluruh komponen bangsa untuk menambah perbendaharaan ilmu pengetahuan agar dampak yang saya harapkan dapat mencerahkan bagi pembacanya," jelasnya.

Ia berharap, buku ini dapat memberikan masukan positif untuk bangsa dan negara dan khususnya para generasi milenial Indonesia agar lebih hati-hati atas sekulerisasi keilmuan global saat ini.

"Kita harus jaga nilai profetis agar terjaga dari virus virus tersebut dan kembali ke khittah ajaran Rasulullah,” kata Edi

Sementara buku ke 13 yang ditulisnya, berhubungan dengan buku ajar yang digunakan mahasiswa untuk belajar di kampus mata kuliah, aspek pidana pada hukum perdata.

"Buku bahan ajar ini, merupakan buku ke tiga, sebelumnya merilis politik hukum pidana dan buku tentang hak cipta di Indonesia," pungkasnya. RR