Tuntaskan Mafia Tanah di Riau

Administrator - Senin, 01 November 2021 - 14:14:40 wib
Tuntaskan Mafia Tanah di Riau
Ilustrasi. Foto: MNC

RADARRIAUNET.COM: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Presiden Jokowi menegur Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memenuhi janjinya memberantas mafia tanah, seperti ucapan Kapolri terdahulu.

Menurut Teguh, pemerintah sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu mengusutnya.

Pasalnya konflik agraria dan sengketa lahan itu merupakan tantangan berat yang dihadapi masyarakat.

Sebagai IPW tetap membantu kendala teknis dan evaluasi demi masyarakat.

”Terutama permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang dirampas pemodal,” kata Teguh dalam keterangannya baru-baru ini.

Oleh karena itu Presiden Jokowi pun telah menegaskan jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi para mafia tanah dan berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas.

Untuk menindaklanjuti itu kata Teguh Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk satgas anti mafia tanah dan telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Tapi, nyatanya tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan oleh pihak kepolisian karena ada ‘tangan kuat’ yang mengawalnya,” ucapnya.

Teguh menuding, masyarakat yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah justru dikriminalisasi oleh polisi dengan memperkarakan kasus lainnya untuk dijadikan tersangka.

Hal ini lanjutnya yang dialami oleh Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah yang memperjuangkan pengambilan lahan milik para petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi.

Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada tahun 2016 ke Polda Riau dengan nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tertanggal 10 Agustus 2016 tentang Dugaan Penjualan lahan Petani Kopsa-M seluas kurang lebih 300 hektar, tidak diproses sampai saat ini.

Justru yang terjadi Anthony Hamzah dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT. Langgam Harnuni dengan mengerahkan preman dengan dana Rp 600 juta pada 15 Oktober 2020.

“Padahal koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, Herman Sakti menyatakan tidak pernah disuruh oleh Anhony Hamzah,” tuturnya.

Disamping itu, Anthony juga akan dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri. Kedua kasus itu diproses oleh Polres Kampar.

Menurut Teguh, persoalan tidak ditanganinya laporan polisi di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony menjadikan terjadinya konflik horisontal antar para petani anggota Kopsa-M.

Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden Jokowi tidak akan terselesaikan.

Oleh Sebab itu, diminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus mengambil alih permasalahan sengketa lahan yang dilaporkan koperasi petani sawit makmur di Polda Riau pada 2016.

Harapan IPW kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo MSi,selama ini, sesuai dengan karakteristik utamanya sebagai aparat penegak hukum, Kepolisian Negara RI (Polri) memiliki wewenang yang cukup besar dalam penegakkan hukum. Kewenangan yang demikian besar ini tidak dimiliki oleh instansi lain, seperti Hakim dan Jaksa atau yang lainnya.

Di sisi lain, Polri sering pula dipandang sebagai sosok ataupun momok yang menakutkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia — Red.

Penyalahgunaan kekuasaan, baik secara individual maupun organisatorik kerap kali terjadi dalam sejarah perkembangan Polri. Bahkan, secara organisatorik Polri digunakan untuk kepentingan politik penguasa. Paling tidak ini terjadi sepanjang pemerintahan Orde Baru.

Maka Dari itu,IPW menyampaikan perihal temuan dan penanganan kasus Mafia Tanah adalah tugas pihak kepolisian supaya membantu masyarakat Indonesia agar benar-benar bisa terlaksana dengan baik.

Terutama kasus mafia lahan dan tanah banyak terjadi di kabupaten Siak dan kota Dumai di daerah Sungai Sembilan ,jalan Parit beko persis nya pada RT.08 kelurahan bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai.

Terlihat jelas adanya mafia lahan sawit inilah yang terjadi sebenarnya untuk di Wilayah provinsi Riau sesungguhnya.

“Hal ini wajib dilakukan tindakan tegas terhadap oknum Cukong pelaku nya Inisial SYT kepada Pemilik Tanah/Lahan sesuai Surat Santoso,Rahmat dan Edigunawan CS yang memiliki Surat Sporadik dari pihak kelurahan Seluas 16 Hektar maka masyarakat juga meminta ketegasan pada pihak kepolisian republik Indonesia sebagai janji Kapolri kepada Presiden Jokowi dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Karena, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada masyarakat harus ditegakkan,” tuturnya.

Konflik Agraria di Kampar

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus perampasan lahan 390 hektar oleh PT Langgam Harmuni. Tanah tersebut milik petani Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Ketua Presidium ICW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan arahan Presiden Jokowi agar Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum membekingi mafia tanah.

Bareskrim sudah turun ke lapangan dan mengatakan tanah yang dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak.

"Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan," kata Sugeng dalam rilisnya.

Menurut Sugeng, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, tertanggal 25 Juni 2001.

Kemudian, Ninik Mamak mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit.

"Termasuk di dalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M," Sugeng menjelaskan.

Malah dalam kasus ini Polres Kampar menetapkan tersangka terhadap Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah. Polisi menduga Anthony melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni.

Perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021.

Terlapornya adalah Endrianto Ustha selaku penjual lahan dan Direktur Utama ke PT. Langgam Harmuni Hinsatopa Simatupang.

Tim Advokasi Keadilan Agraria - Setara Institute mendampingi 200 petani itu dan melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri pada Mei 2021.

IPW mengimbau Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. "Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah," Sugeng menegaskan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk keadilan agraria meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memperhatikan konflik agraria yang merugikan rakyat terutama petani.

Langkah Kapolri yang menerbitkan surat telegram (STR) baru-baru ini dinilai belum menyinggung oknum yang diduga terlibat dalam persoalan konflik agraria.

Juru Bicara International NGO Forum on Indonesian Development (Infid), Intan Bedisa menyampaikan masih ada ketidakadilan dalam persoalan agraria.

Bagi dia, STR yang dikeluarkan kapolri belum menyentuh anggota kepolisian yang diduga cawe-cawe dalam konflik lahan. Dia menyampaikan demikian karena dalam konflik lahan, diduga keterlibatan aparat yang harus jadi perhatian.

"Jamak diketahui dalam kasus konflik lahan, pertambangan dan kasus sumber daya alam lainnya sering kali turut melibatkan aparat sebagai salah satu aktor utama, baik sebagai backing maupun melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang beroperasi secara ilegal," kata Intan, dalam keterangannya.

Salah satu kasus yang mencolok menurutnya adalah dugaan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di Kampar, Riau selama lebih dari 15 tahun.

Pun, ia yang mewakili koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan dugaan mafia tanah yang dilaporkan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) ke Bareskrim Polri.

Intan mempertanyakan peran Polda Riau yang seharusnya jeli dalam perkara ini. Ia menekankan dalam persoalan Kopsa-M, petani sawit yang jadi korban dirugikan malah jadi tersangka kasus yang diduga direkayasa.

"Alih-alih membantu petani yang sedang memperjuangkan hak, justru Polres Kampar yang merupakan jajaran dari Polda Riau gigih mengkriminalisasi Ketua Koperasi dan dua orang petani dengan kasus sarat rekayasa," ujar Intan.

Lebih lanjut, ia menekankan Infid serta elemen Koalisi Masyarakat Sipil lainnya seperti Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), Setara Institute meminta beberapa hal kepada Kapolri Listyo Sigit.

Menurut Intan, salah satunya agar Kapolri bisa memerintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengambil langkah proaktif untuk menindak perusahaan-perusahan perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal.

Selain itu, ia menyampaikan permintaan kedua agar Kapolri bisa mengintruksikan Kapolda Riau menghentikan kriminalisasi terhadap petani sawit termasuk Ketua Kopsa-M yang ditetapkan jadi tersangka.

"Sekaligus memberikan perlindungan kepada petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya," tambah Intan.

Wako Pekanbaru Diduga Kongkalingkong dengan Mafia Tanah

Beberapa pekan yang lalu Walikota Pekanbaru sempat disomasi Kantor Hukum DT Nouvendi SK selaku Kuasa Hukum H. Sulaiman, somasi tersebut dilayangkan karena Walikota Pekanbaru mengadakan kegiatan Penanaman Tanaman Porang diatas lahan H Sulaiman yang diserobot Tersangka SJ. Senin, 3 Oktober 2021.

Meski telah dilayangkan Somasi, Walikota Pekanbaru tetap saja melaksanakan kegiatan tersebut, menurut Nouvendi Kuasa Hukum H. Sulaiman, Walikota diduga terlibat dalam membeking Tersangka SJ dalam menyerobot lahan milik kliennya di Rumbai Barat Kota Pekanbaru.

"Benar kami sudah somasi Walikota untuk tidak melaksanakan acara tersebut, namun mereka tetap laksanakan, kami menduga Walikota memang terlibat aktif dalam penyerobotan lahan klien kami," ujar Nouvendi kepada rekan wartawan.

Menurut Nouvendi banyak informasi yang mengatakan Walikota memiliki tanah dilahan tersebut, karena itu Walikota terlihat sangat aktif melakukan kegiatan dilahan itu.

"Kami mendapat informasi bahwa ada tanah milik Walikota dilahan tersebut, Tersangka SJ sendiri yang menyampaikannya ke masyarakat, jadi kami menduga Walikota memang terlibat dalam penyerobotan lahan klien kami," jelas Nouvendi.

Ditanya mengenai kelanjutan somasi tersebut, Nouvendi mengatakan Kuasa Hukum H. Sulaiman akan melakukan upaya hukum baik terhadap Tersangka SJ, Walikota Pekanbaru bahkan Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.

"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemalsuan surat yang dilakukan Tersangka SJ, diduga Walikota juga terlibat dalam memuluskan perbuatan Tersangka SJ, " terang Nouvendi.

"Kami telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Walikota Pekanbaru dalam mempermudah Tersangka SJ membuat surat-surat atas tanah yang diserobotnya, bahkan informasinya Walikota sampai mengganti Camat dan Lurah yang tidak mau mempermudah penerbitan surat-surat tanah palsu milik Tersangka SJ," jelas Nouvendi.

"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, begitu semua sudah lengkap kami segera akan laporkan, terhadap semua yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum, Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah siapapun yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum," tambahnya.

Ditanya mengenai informasi ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut, Nouvendi membenarkan hal tersebut, menurut Nouvendi Tersangka SJ ditangkap karena diduga berupaya melarikan diri, SJ ditetapkan Tersangka atas perkara penipuan terhadap AK yang dijanjikan kebun durian musang king dan lahan diatas tanah H. Sulaiman.

"Ya benar, kami dapat informasi dari penyidik, bahwa Tersangka SJ sudah ditangkap, tepat 2 pekan setelah Penanaman Tanaman Porang yang dia lakukan dengan Walikota Pekanbaru," terangnya.

"Kami apresiasi kinerja Polda Sumut yang telah gerak cepat menangkap Tersangka SJ, karena menurut Penyidik dia diduga berusaha hendak melarikan diri," tambahnya.

"Ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut membuktikan kesombongannya selama ini menyebutkan dirinya tidak akan ditangkap sudah terbantahkan, itu bukti tidak ada yang kebal hukum, karena dimata hukum semua sama," tutupnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah, Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan mafia tanah yang menguasai hak tanah masyarakat, didominasi oleh para pengusaha, termasuk juga mafia tanah yang di Provinsi.

"Siapa itu orang-orangnya. Dominan para pengusaha. Kedua, bayangkan ada pemenang lelang dari Perbankan, dia pemenang tapi tidak bisa menguasai tanahnya. Ini kan aneh-aneh nih, inilah tugas kita. Kita bergerak dari laporan-laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, kepada RIAUONLINE, Senin, 12 April 2021, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Ia menyebut bahkan ada empat kardus laporan masyarakat kepada Komisi II terkait dengan permasalahan tanah tersebut.

"Ada itu lebih empat kardus. Kemarin saya melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 12 masyarakat korban mafia tanah dalam tanda petik. Kalau saya baca dokumen yang ada itu memang mereka benar, tapi kenapa mereka tidak bisa kuasai tanahnya," ujarnya

Pihaknya bersama tim sedang mempelajari dan menganalisa laporan tersebut.

"Ini sedang kami sisir, saya sudah minta tenaga ahli (TA) supaya mempelajari, menganalisis dan membuat resume untuk itu. Lalu, kita akan pilah-pilah, dan kita akan turun, ke daerah-daerah yang betul-betul harus kita utamakan. Kita tidak melihat besar kecilnya, tapi kita melihat dari pada nilai perbuatan mafia tanahnya. Termasuk di Riau," pungkasnya.

RR/KTC/PNC/BSC/C88/ROC