RADARRIAUNET.COM: Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komjak ingin mendalami ucapan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang menyebut ada aliran uang ke petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
"Kami minta keterangan dari Miftahul Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi kita karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kita minta keterangannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada awak media setempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020.
Uang haram itu diduga terkait kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat Ulum. Komjak ingin mencari tahu siapa saja yang menerima fulus tersebut.
"Kita mau dalami dari yang bersangkutan," ujar Barita.
Barita enggan membeberkan informasi yang didapat dari Ulum. Saat ini, dugaan aliran dana itu sedang diselidiki.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tak mengetahui apa yang ditanyai Komjak kepada Ulum. Lembaga Antikorupsi hanya memberikan tempat.
"Permintaan klarifikasi tersebut setelah adanya izin dari majelis hakim dan kemudian KPK melalui Unit Korsupdak (Koordinasi dan Supervisi Penindakan) fasilitasi tempat pemeriksaan," ujar Ali.
Mengutip laman medcom.id, Ulum sempat menyebut eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Fulus itu diduga ditujukan agar Kejaksaan Agung dan BPK menutup rapat persoalan keuangan yang membelit Kemenpora.
"BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi, sesmenpora (sekretaris Kemenpora) kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri (Imam Nahrawi)," ujar Ulum saat bersaksi dalam persidangan, Jumat, 15 Mei 2020.
Namun, Ulum kemudian meralat pernyataannya soal Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. Dia mengaku keliru.
"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Bapak Adi Toegarisman dan Bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ujar Ulum saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Ulum mengaku tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Dia juga tidak pernah bertemu dengan utusan Adi dan Achsanul, seperti yang disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan yang lainnya. Saya mohon maaf dan semoga sudi menerima permohonan maaf saya," ujar Ulum.
RRN/lex/medcom