UII Yogyakarta Turut ‘Gugat’ Uji Perubahan UU KPK

Administrator - Selasa, 12 November 2019 - 15:13:08 wib
UII Yogyakarta Turut ‘Gugat’ Uji Perubahan UU KPK
Gedung Mahkamah Konstitusi.Foto: INT

RADARRIAUNET.COM: Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perubahan UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rektor UII Fathul Wahid saat jumpa pers di Kampus Pascasarjana UII, Yogyakarta, Senin (11/11/2019), mengatakan pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materil dan uji formil terhadap Perubahan UU KPK ke MK pada 7 November 2019.

"Kami melihat proses penetapan Undang-Undang (UU) KPK memiliki beberapa masalah sehingga sebagai warga negara kami sudah seharusnya menyuarakan yang kami anggap benar dan kami berjuang kali ini dengan mendaftarkan uji materi," ujar Fathul Wahid seperti dikutip Antara.

Meski sudah ada beberapa pemohon yang mengajukan uji materi UU ini, Fathul menilai uji materi oleh tim UII memiliki argumentasi yang berbeda dan diharapkan dapat melengkapi uji materi sebelumnya. "Kami melihat bahwa argumen yang kami bangun itu berbeda dengan yang saat ini sudah (uji materi) di MK. Kami berharap akan memperlihatkan atau minimal melengkapi apa yang sudah sampai di MK saat ini," kata dia.

Menurut Fathul, untuk aspek materiil ada delapan pasal yang akan diuji yakni Pasal 1 angka 3; Pasal 3; Pasal 12 B; Pasal 24; Pasal 37 B ayat (1) huruf B; Pasal 40 ayat (1); Pasal 45 a ayat (3); dan Pasal 47 Perubahan UU KPK. Sedangkan dalam aspek formil, pihaknya memandang penetapan UU KPK cacat prosedur, sehingga harus dibatalkan,menyitat dari HKMN Senin (11/11/2019).

Menurut dia, melalui uji materi yang ditempuh, UU KPK memiliki kemungkinan dibatalkan secara keseluruhan apabila secara formil dipandang ada cacat prosedur. Jika secara formil tidak dianggap cacat, tapi secara materil memungkinkan ada pasal-pasal yang perlu dibenahi, baik dibatalkan atau diberikan catatan (konstitusional bersyarat).

Permohonan ini tercatat lima pemohon yang mewakili UII. Mereka adalah Fathul Wahid (Rektor UII), Abdul Jamil (Dekan Fakultas Hukum UII), Eko Riyadi (Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII), Ari Wibowo (Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII), dan Mahrus Ali (Dosen FH UII). "Permohonan uji formil dan materil atas UU KPK adalah wujud cinta kami warga UII kepada negara dan bangsa ini. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya ingin praktik korupsi hilang dari Bumi Pertiwi," kata dia.

Sebelumnya, sudah ada tiga permohonan mengenai pengujian Perubahan UU KPK ini yang sudah menggelar sidang panel. Pertama, dimohonkan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk. Mereka mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK ini. Secara formil, pembentukan Revisi UU KPK ini tidak memenuhi asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Secara materil, Para Pemohon mempersoalkan syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR yang telah diatur Pasal 29 UU KPK. Menurutnya, pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK yang baru menuai pro dan kontra. Seharusnya ada mekanisme atau upaya hukum melalui (pembuktian) pengadilan untuk membuat terang proses pemilihan pimpinan KPK itu demi menghilangkan fitnah atau polemik di masyarakat.

Karena itu, dalam petitum provisinya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan DPR dan Presiden untuk memberhentikan (membatalkan) pelantikan lima anggota KPK terpilh. Selain itu, pembentukan Perubahan UU KPK ini mengabaikan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur adanya prinsip keterbukaan, sehingga mesti dibatalkan.

Permohonan kedua diajukan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat yang mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK. Pengujian formil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan pengujian materiil terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf a UU ini terkait konstitusionalitas keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Perubahan UU KPK ini. Sebab, pengujian UU No. 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi syarat dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pengujian materil, apabila MK berpendapat lain, setidaknya MK menyatakan Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 19 Tahun 2019  bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ketiga, diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara. Dia merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat menjalankan fungsinya, antara lain fungsi legislasi yang tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab. 

Gregorius menilai proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK dapat dikatakan telah dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan atau meminta masukan masyarakat luas. Adanya fakta itu, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan yang merupakan asas-asas yang harus diterapkan DPR dalam proses pembentukan UU sebagaimana digariskan Pasal 118 Tata Tertib DPR (termasuk UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, red). 

Karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan proses pembentukan UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

RR/DRS/HKMN