RADARRIAUNET.COM: Bulan Bahasa kali ini mengingatkan saya pada Kongres Bahasa 2008. Ketika itu saya menjadi salah satu pembicara mewakili Metro TV di satu sesi diskusi yang membahas bahasa media.Ada tiga pembicara, tetapi di sesi tanya jawab sembilan dari 10 pertanyaan tertuju ke saya. Mereka bertanya, lebih tepatnya menggugat, bahasa dalam nama-nama program di Metro TV, termasuk nama Metro TV itu sendiri. Ada penanya berteriak, "Nama Metro TV harus diubah menjadi TV Metro."
Setahu saya waktu itu untuk nama diri, merek produk, atau judul, boleh memakai bahasa asing. Nama Metro TV oke-oke saja, tak perlu diubah menjadi TV Metro. Saya bahkan pernah mengubah nama acara di Metro TV Dialog Interaktif menjadi Public Corner.
Pada 2009, Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disahkan. Undang-undang tersebut mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama gedung, apartemen, permukiman, perkantoran, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Saya tidak bisa membayangkan bila, karena keharusan mematuhi undang-undang, sebagai merek dagang nama grup musik God Bless diubah menjadi 'Tuhan Memberkati'. Ini nama grup musik cadas atau paduan suara gereja? Saya juga tidak bisa membayangkan bila, misalnya, River Side Apartement harus diubah menjadi 'Apartemen Pinggir Kali'. Apa ada yang mau beli?
Pun saya tak bisa membayangkan nama program di Metro TV Kick Andy harus diubah menjadi 'Tendanglah Andi', atau serupa program Mata Najwa diubah menjadi 'Kaki Andi' atau 'Lutut Andi', misalnya. Tulisan 'Andy', karena berbau asing, bahkan mesti diubah menjadi 'Andi'. Padahal, waktu bikin nama program, gedung, atau grup musik, arti tidak terlalu penting. Yang penting asyik dan enak didengar, gampang menancap di kepala publik.
Bahasa memang tidak melulu urusan struktur, tetapi juga rasa. Siapa bisa mengatur-atur rasa? Siapa bisa menghakimi rasa? Rasa seringkali lebih berbicara dalam nama atau judul atau merek dagang ketimbang struktur. Rasa sangat subjektif.
Struktur bisa diadili, dinilai benar salahnya. Frasa 'di pukul' seketika bisa kita vonis salah. Aturan berbahasa mengatur struktur penulisan 'di' sebagai awalan harus disambung dengan kata kerja yang mengikutinya.
Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing untuk nama gedung, merek dagang, dan lain-lain itu bisa menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing bila punya nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau keagamaan. Apakah, misalnya, nama grup musik 'Noah' tak perlu diubah menjadi 'Nuh' karena di dalamnya terkandung nilai keagamaan?
Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan tentang bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara, tetapi tidak mengatur ketentuan pidana untuk pelanggaran aturan berbahasa. Saya membayangkan bila ada ketentuan pidana untuk pelanggaran aturan berbahasa, penjara dijamin penuh.
Saya suka membayangkan kita dijajah Inggris, Prancis, atau Spanyol, bukan Belanda. Rakyat yang dijajah ketiga negara yang disebut pertama umumnya menguasai bahasa penjajah mereka. Bahasa penjajah bahkan seperti bahasa kedua setelah bahasa ibu mereka. Kita tidak bisa berbahasa Belanda, mungkin karena kita emoh mempelajari bahasa penjajah atau Belanda enggan mengajari bahasa mereka kepada kita.
Maksud saya, berbahasa tidak boleh didasarkan pada nasionalisme sempit. Kita tidak boleh terlalu terpaku pada struktur dan mengharamkan rasa berbahasa. Mari berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, juga asyik.
RR/MI