Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kemungkinan untuk tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan hal itu dilakukan karena menilai saksi yang dihadirkan paslon 02 Prabowo-Sandi sebelumnya tidak relevan.
"Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat, tapi enggak ada yang memperkuat, kontradiktif. Makanya apakah perlu kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Kamis (20/6/2019).
Hasyim menyampaikan keterangan ahli Prabowo-Sandi juga tidak memperkuat dalil mereka.
Ia menilai keterangan ahli, khususnya pakar IT Jaswar Koto, hanya berbasis data di Situng, bukan data rekapitulasi suara secara berjenjang.
"Padahal yang dijadikan dasar penetapan hasil pemilu nasional bukan Situng. Ini jadi pertanyaan," tutur dia.
MK menskors sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang akan dilanjutkan hari ini mulai 13.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan saksi dari KPU sebagai pihak termohon.
Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (19/6) berlangsung selama hampir 20 jam, dan diskors pada subuh hari ini. Tim hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli. Satu saksi, yakni Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
RRN/CNNI