Jaksa Akan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Administrator - Kamis, 13 Juni 2019 - 15:39:04 wib
Jaksa Akan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. cnni pic

Jakarta : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidsus memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan.

Karen sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi investasi blok BMG Australia.

"JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri seperti sitat CNN Indonesia, Kmais (13/6/2019).


Mukrimejelaskan pertimbangan hukum yang digunakan untuk mengajukan banding tersebut adalah keyakinanJPU bahwa Karen telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan. Sebelumnya jaksa juga menyebut Karen telah melanggar prosedur investasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp568 miliar. Karen juga dinilai telah merusak tata kelola perusahaan.

"Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap jaksa penuntut dalam sidang pada 24 Mei lalu.

Sedangkan Karen diputus dengan diterapkannya pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .


Oleh karenanya JPU masih akan menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana yang sama yaitu 15 tahun pidana penjara.

"Terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000," tambahnya.

Dalam perkara ini, Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar. Kasus ini terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu.


RRN/CNNI