Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Penggeledahan tersebut terkait proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
"Penggeledahan dilakukan kemarin (Selasa, 12 Maret 2019) dari jam 2 siang hingga malam hari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti sitat Medcom.id, Rabu, (13/3/2019).
Menurut dia, penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN di lokasi. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD.
"(Bukti-bukti yang disita) kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," tutur Febri.
Ia menyebut hari ini penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut. Selain itu, hasil penggeledahan kemarin juga akan dicek silang pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan.
Dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu merupakan korporasi penggarap proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi. PT Adhi Karya penggarap gedung IPDN Sulawesi Utara, sedangkan PT Waskita Karya penggarap gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
KPK juga tidak ragu menjerat perusahaan yang terlibat perkara korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN. PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya berpeluang jadi tersangka sepanjang dua alat bukti permulaan ditemukan penyidik.
KPK telah menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko.
Ihwal korupsi ini terjadi, saat Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya diduga telah disepakati.
PT Waskita Karya mendapat jatah menggarap proyek di Kabupaten Gowa, sedangkan, PT Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
RRN/Medcom.id