ABUJA (RRN) - Pengadilan di negara Chad menjatuhkan hukuman mati kepada 10 tersangka anggota kelompok radikal Boko Haram. Mereka divonis mati atas dua aksi bom bunuh diri yang menewaskan 38 orang di N'Djamena, ibukota Chad pada Juni lalu.
"Para terdakwa Boko Haram itu divonis mati," demikian putusan pengadilan pada Jumat (28/8) seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (29/8/2015). Ini merupakan persidangan pertama di negeri itu terhadap kelompok Boko Haram yang berbasis di Nigeria.
Negara-negara tetangga Nigeria: Chad, Kamerun dan Niger tak luput dari serangan-serangan Boko Haram. Awal tahun ini, negara-negara tersebut mengumumkan pembentukan pasukan regional untuk memerangi Boko Haram, yang telah menewaskan lebih dari 15 ribu orang sejak tahun 2009.
Para terdakwa Boko Haram tersebut didakwa atas konspirasi kejahatan, pembunuhan, pengrusakan dengan bahan peledak, penipuan, kepemilikan senjata dan amunisi ilegal dan penggunaan zat-zat psikotropika.
Salah satu terdakwa termasuk warga Nigeria bernama Mahamat Mustapha, yang juga dikenal sebagai Bana Fanaye. Otoritas Chad menyebut dia sebagai dalang serangan bom bunuh diri di sekolah dan kantor polisi pada 15 Juni lalu. Sebanyak 38 orang tewas dan lebih dari 100 orang lainnya luka-luka dalam dua insiden bom tersebut.
Tak lama setelah penangkapan Fanaye pada akhir Juni lalu, Jaksa Agung Chad Alghassim Kassim menyatakan, pria itu merupakan pemimpin jaringan penyelundupan senjata dan munisi antara Nigeria, Kamerun dan Chad.
(ita/ita/fn)