Mahfud Dukung Polisi Tindak Emak-emak di Kawarang

Administrator - Rabu, 27 Februari 2019 - 15:35:42 wib
Mahfud Dukung Polisi Tindak Emak-emak di Kawarang
Mantan Ketua MK Mahfud MD. cnni pic

Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menilai penindakan terhadap tiga emak-emak di Karawang, Jawa Barat sudah tepat. Mahfud beralasan tindakan emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam itu bisa mengacaukan Pemilihan Umum.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena itu banyak sekali terjadi dan masyarakat itu, percaya kepada berita hoaks itu... Oleh sebab itu harus ditindak agar tidak mengacaukan Pemilu," kata Mahfud di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia,  Rabu (27/2).

Mahfud mengatakan informasi sejenis ini sudah banyak beredar. Selama masa kampanye ada sejumlah informasi hoaks yang beredar di masyarakat. Kadarnya, kata dia, sudah mengkhawatirkan.


Ia mencontohkan salah satu hoaks yang dianggapnya mengkhwatirkan adalah terkait surat suara yang dicoblos. Kemudian, hoaks soal calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang akan digantikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setelah terpilih.

 Informasi hoaks seperti itu menurut Mahfud menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa Pemilu 2019 ini hanya bersifat main-main.

"Dan masyarakat itu, percaya kepada berita hoaks itu. Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa pemilu ini main-main. Karena apa? Surat suaranya sudah dicoblos," katanya.

"Padahal, itu hoaks dulu berita sudah lama. Pemilu ini main-main karena Ma'ruf Amin akan diganti Ahok, itu percayanya masyarakat padahal itu sudah tidak mungkin," lanjut dia.


Bukan Kewenangan Bawaslu

Selain itu, Mahfud mengatakan penindakan terhadap emak-emak asal Karawang itu bukanlah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan polisi. Ini karena penyebaran hoaks yang dilakukan oleh emak-emak itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu.

"Justru karena di ruang publik. Jadi begini, tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon manapun," ujarnya.

"Tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum, bukan pemilu yaitu undang undang ITE. Oleh sebab itu, itu urusan polisi. dan siapapun bisa melakukan itu, dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu, kan. Bukan karena pemilu juga," lanjutnya.

Tiga emak-emak ditangkap polisi setelah melakukan kampanye dengan menyudutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.


Dalam rekaman yang viral di media sosial ketiga perempuan terlihat berbicara dalam bahasa Sunda yang intinya menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah satu perempuan dalam video tersebut.

Dalam bahasa Indonesia perkataan itu berarti: "suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".


RRN/CNNI