Jakarta: Pengembalian uang suap proyek Penyediaan Air Minum (SPAM), milik Kementerian PUPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Hingga kini sudah 37 pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM telah mengembalikan uang hasil suap tersebut.
Total uang yang diterima KPK dari 37 PPK itu mencapai Rp14,8 miliar, USD128.500 dan SGD28.100. Diduga, uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari aliran dana terkait lebih dari 36 proyek air minum yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Sampai saat ini sudah 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 miliar, USD128.500 dan SGD28.100," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019, seperti di sitat dari Medcom.id.
Lembaga Antirasuah menghargai pengembalian uang yang dilakukan pejabat Kementerian PUPR tersebut. Uang itu telah disita KPK dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
"KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini," kata dia.
Disinyalir masih ada aliran dana yang mengalir ke pejabat Kementerian PUPR lainnya. KPK mengingatkan agar para pejabat Kementerian PUPR yang kecipratan suap untuk segera mengembalikan uang haram tersebut.
"Kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri.
Hari ini, KPK memeriksa delapan saksi yang sebagian besar merupakan PPK proyek air minum di sejumlah daerah. Delapan saksi itu yakni PNS Kementerian PUPR, Hanny Mayana; PPK Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas; PPK Sulawesi Utara, Hario Pamungkas; Kasatker PSPAM Riau, Sahta Bangun; Kasatker PSPAM Kepulauan Riau, Farid Sudibyo; PPK Sumatera Selatan, Khoirul Hakim; Kadis PU Kalimantan Barat, Bride Suryanus Alorante; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," kata Febri.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.
Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Tak hanya itu, pejabat Kempupera ini juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kementerian PUPR yang terindikasi diwarnai praktik suap.
Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. Petinggi dua perusahaan tersebut menyuap pejabat Kementerian PUPR untuk menggarap proyek-proyek tersebut.
lex/radarriaunet.com/medcom