Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Administrator - Selasa, 19 Februari 2019 - 11:33:21 wib
Pengacara Ahmad Dhani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani melaporkan majelis hakim PN Jakarta Selatan ke KY. cnni pic

Jakarta: Pengacara Ahmad Dhani melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidak kasus ujaran kebencian atas dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu telah diterima KY dengan nomor 0233/II/2019/P pada Senin (18/2).

Ketiga hakim yang menyidangkan perkara Dhani yakni Ratmoho, Akhmad Rosidin, dan Harino Patriadi dilaporkan melanggar pasal 196 ayat 3 KUHAP tentang ketentuan putusan bagi terdakwa.

"Kami melaporkan hakim di PN Jakarta Selatan terkait pelanggaran dalam KUHAP. Majelis hakim saat itu tidak memberitahu hak-hak terdakwa usai pembacaan putusan," ujar pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko di gedung KY, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (19/2/2019).

Dalam sidang pembacaan putusan, ketua majelis hakim wajib menanyakan tanggapan terdakwa. Tanggapan itu dapat berupa menerima putusan majelis hakim, pikir-pikir, atau menolak dengan mengajukan banding.

Ketentuan itu, kata Hendarsam, telah diatur dalam pasal 196 ayat 3 KUHAP. Beleid tersebut menjelaskan bahwa ketua majelis hakim wajib bertanya pada terdakwa untuk menerima atau menolak putusan.

"Tapi hal itu tidak dilakukan. Usai pembacaan putusan, sidang langsung ditutup. Oleh karena itu kami ingin uji tingkat keprofesionalan hakim melalui laporan di KY," katanya.

Dalam laporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti berupa rekaman sidang, salinan putusan, dan menyiapkan sejumlah saksi. Hendarsam mengatakan, sesuai prosedur laporan itu akan diproses dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

"KY akan secepatnya memproses, apabila dirasa bukti cukup akan meregister perkara. Setidak-tidaknya dalam jangka waktu 30 sampai 60 hari sudah keluar putusan," ujar Hendarsam.

Pada 28 Januari 2019, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Menurut hakim, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim juga memerintahkan penahanan kepada pentolan grup Dewa 19 itu.


RRN/CNNI