Jakarta: Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 Muhammad Faisal didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Uang diterima bertahap.
"Terdakwa secara bertahap telah menerima uang sejumlah Rp670 juta dari Gatot Pujo Nugroho," kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan kepada Faisal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Uang itu diberikan untuk empat pembahasan anggaran. Pertama, pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Kedua, pengesahan APBD Perubahan Sumut TA 2013.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA.
Permintaan itu disanggupi dan diberikan setelah rancangan perda APBD Sumut TA 2015 disetujui. Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis mengumpulkan dana dari SKPD di Sumut. Ia dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.
Sekitar September-Desember 2014, Ahmad Fuad Lubis membagikan uang kepada seluruh anggota DPRD Sumut, termasuk kepada terdakwa. Uang untuk Faisal juga diduga berkaitan atas persetujuan pembatalan hak interpelasi pada 2015.
Politikus Partai Golkar itu merupakan anggota DPRD ke-20 yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebanyak 19 lainnya telah mengalami hal serupa.
Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 ayat huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup. Ia juga terancam denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
RRN/medcom.id