Jakarta: Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pertama kali menyapa media dan warga selepas bebas dari masa penjaranya, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (30/1/2019). Dalam kunjungan perdananya, Ahok mengunjungi daerah Meruya, Jakarta Barat.
Ahok tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mantan bupati Belitung Timur itu langsung disambut sejumlah warga yang telah menunggu sejak pagi. Ahok menyapa warga dengan setelan baju berwarna merah dan celana jins biru.
Di salah satu rumah, Ahok banyak bercerita tentang kegiatannya selama di penjara. Ia juga bercerita tentang rasa syukurnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kalau saya tidak ditahan, saya hanya akan menjadi Gubernur yang menguasai Balai Kota selama lima tahun, tapi kalau di penjara saya banyak belajar menguasai diri yang waktunya seumur hidup," kata Ahok di Kembangan, Jakarta Barat, seperti sitat CNN Indonesia, Rabu (30/1/2019).
Selain berbicara mengenai kesehariannya, Ahok dalam kesempatan itu juga datang guna mendukung pencalonan salah satu stafnya ketika masih menjabat, Ima Mahdiah. Stafnya tersebut diketahui mencalonkan diri sebagai calon legislatif di DPRD DKI.
Ahok mengatakan kepada warga, memilih stafnya sama dengan mendukung keberlanjutan program-programnya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Agar bisa meneruskan program-program yang dulu terbengkalai," ujar dia.
Salah satu program yang dielu-elukan Ahok ialah Pasukan Merah yang sudah mulai terbenam. Ia mengatakan bahwa Pasukan Merah bisa menjadi gerak cepat tanggap di ibu kota untuk membenahi rumah-rumah kumuh milik warga.
Ima yang juga Direktur Utama Basuki Solusi Konsultindo menyatakan sangat beryukur dengan dukungan Ahok itu. Ia mengatakan bakal memperjuangkan program-program Ahok yang dahulu belum dan berhenti di tengah jalan.
"Harapan saya bisa mengikuti jejak beliau meski kita semua tidak bisa mengikuti Pak Ahok secara langsung. Yang penting saya belajar melayani masyarakat dan berdasarkan konstitusi," kata Ima.
Setelah bercengkrama dengan warga, Ahok pun mengunjungi salah seorang rumah nenek yang sakit dekat dengan tempat blusukan Ahok. Di tempat itu ia memberikan dukungan doa kepada wanita paruh baya tersebut.
Seperti diketahui, Ahok absen dari dunia politik seiring masa penahanannya karena vonis penodaan agama berdasarkan pasal 156a. Kasus itu bermula saat kunjungan kerja Ahok di Pulau Pramuka, ibu kota kabupaten Kepulauan Seribu.
Pernyataannya yang kontroversial karena menyinggung Alquran dan pemuka agama itu pun menjadi viral dan ramai setelah diunggah dan mengalami pemotongan dari rekaman keseluruhan oleh Buni Yani.
Ucapan Ahok itu kemudian memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk 2 Desember 2016 yang lalu fenomenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.
Polisi sempat menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2017. Di tengah upayanya memenangi Pilgub DKI 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat dan kerja sebagai gubernur, Ahok pun mengikuti semua proses pemeriksaan di polisi hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hasilnya, majelis hakim PN Jakarta Utata memvonisnya bersalah pada 9 Mei 2018. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok tak mengajukan banding atas vonisnya tersebut. Namun saat PN Bandung menjatuhkan vonis pada Buni Yani atas pengunggahan potongan video pidato Ahok, eks kader Gerindra itu mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, MA mementahkan permohonan PK yang diajukan Ahok.
Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.
RRNN/CNNI