Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sejumlah aliran dana pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Pertama kami mengonfirmasi dan mengklarifikasi beberapa dugaan aliran dana pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, seperti sitat CNNindonesia Jumat (25/1/2019).
Hal itu disampaikan setelah KPK meminta keterangan terhadap dua Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Cipta Karya Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Doddy Krisnandi dan Rina Agustine.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil Kepala Cabang Bank Mandiri Jatinegara, Bayu Wibowo Wicaksono pihak swasta, Shokhibul Hidayat, dan Direktur PT Bayu Surya Bakti Olly Yusni Arian.
Keterangan mereka guna mengindentifikasi penggunaan sarana perbankan dalam suap serta menggali proses pengadaan proyek di bawah Ditjen Cipta Karya. Pendalaman dilakukan karena muncul dugaan banyak kasus suap di sana.
"Misalnya PT WKE dan PT TSP berulang kali bisa menang di sana. Apalagi sejumlah proyek yang dikerjakan PT WKE dan TSP diduga ada suap terhadap sejumlah pejabat di kementerian PUPR," Febri menjelaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat orang diduga memberi suap ialah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, empat penerima suap untuk mengatur lelang proyek ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Ktulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PP.
RRN/cnni