Jakarta: Polisi melakukan antisipasi gangguan keamanan dan mitigasi kerawanan jelang pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019.
"Kita mengantisipasi serta memitigasi segala macam potensi kerawanan serta gangguan yang tidak menutup kemungkinan dapat terjadi, kita antisipasi dengan baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Dedi Prasetyo Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 januari 2019.
Dedi menjelaskan, jika ada massa yang menjemput Ahok, tentunya menjadi kewenangan dan tanggungjawab pihak keamanan setempat. Apalagi, Ahok telah memberikan imbauan agar tidak ada penyambutan berlebihan.
"Untuk pembebasan Pak Ahok, dari Polres Depok, Polsek, kemudian Mako Brimob sudah menyiapkan antisipasi dan mitigasi di lokasi," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dedi menjelaskan, jika ada massa yang menjemput Ahok, tentunya menjadi kewenangan dan tanggungjawab pihak keamanan setempat. Apalagi, Ahok telah memberikan imbauan agar tidak ada penyambutan berlebihan.
"Untuk pembebasan Pak Ahok, dari Polres Depok, Polsek, kemudian Mako Brimob sudah menyiapkan antisipasi dan mitigasi di lokasi," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
FZN/medcom.id