Menkumham Teken Aturan untuk Narapidana Lansia

Administrator - Selasa, 22 Januari 2019 - 22:15:27 wib
Menkumham Teken Aturan untuk Narapidana Lansia
Menkumham Yasonna Laoly meneken peraturan tentang perlakuan pada narapidana lanjut usia. Cnni Pic

Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meneken peraturan Menkumham yang mengatur tentang perlakuan terhadap narapidana yang sudah lanjut usia (lansia) dan beberapa ketentuan lainnya.

"Saya baru saja menandatangani permen (peraturan menteri) yang berkaitan dengan usia lansia, prisoners dan kami buat dengan mengundang beberapa negara waktu lalu," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, disitat cnnindonesia.com Selasa (22/1).

Dia mencontohkan, salah satu ketentuan yang diatur lewat peraturan Menkumham ini ialah terkait rencana penempatan narapidana lansia di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus.

Yasonna berkata, lapas khusus lansia baru ada satu yaitu berlokasi di Serang, Banten.

"Inginnya kami dibuat lapas khusus lansia," ucap dia.

Namun begitu, Yasonna tidak menjelaskan apakah penandatanganan peraturan ini berkaitan dengan rencana pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Walaupun, penjelasan terkait peraturan yang baru ditandatangani ini disampaikan Yasonna di sela-sela penjelasannya terkait rencana pembebasan Ba'asyir.

Wacana pembebasan bersyarat Ba'asyir dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani 2/3 masa tahanan dari vonis 15 tahun penjara pada 2011, selain berkelakuan baik. Aspek kemanusiaan juga menjadi pertimbangan pembebasan Ba'asyir yang kini berusia 81 tahun.

Yasonna mengatakan pembebasan bersyarat Ba'asyir bukan masalah yang mudah. Menurutnya, pembebasan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa Indonesia, sehingga pemerintah belum membuat keputusan apapun saat ini.

"Itu masalah fundamental. Kalau nanti misalnya kami beri kesempatan, itu masih ada berapa ratus teroris di dalam. Itu jadi kajian kami, tidak mudah ini barang," kata Yasonna.

 

RRN/pmg/cnni