Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution mengungkapkan, sidang akan menghadirkan dua orang saksi. Mereka yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Saksi dua orang, Setya Novanto dan Budi Kotjo," kata Fadli mengutip medcom.id, Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam perkara ini, Novanto disebut sebagai pihak yang mengenalkan Eni dengan Kotjo. Dalam persidangan dengan terdakwa Kotjo, baik Eni, Kotjo, dan Novanto tak mengelak soal ini.
Novanto mengaku saat itu Kotjo meminta bantuan untuk dikenalkan kepada Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN (Persero). Kotjo yang perusahaannya berniat menggarap proyek PLTU Riau-I berniat langsung melobi Sofyan, namun belum saling kenal.
Alhasil, Novanto terlebih dulu mengenalkan Kotjo kepada Eni yang duduk di Komisi VII yang juga bermitra dengan PLN. Dari situ, Eni akhirnya mengatur pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basir.
Mantan Ketua Ketua Umum Partai Golkar itu juga disebut bakal ikut menerima uang dari proyek PLTU Riau-I. Uang itu rencananya diberikan langsung oleh Bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kotjo mengatakan, rencana pemberian uang itu lantaran Novanto telah membantunya mengenalkan pada Sofyan Basir dan Eni. Novanto, dalam catatan Kotjo, bakal mendapat US$6 juta (setara Rp91,1 miliar).
Kotjo juga berjanji akan memberikan imbalan ke Eni apabila perusahaannya dipilih untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Namun, menurut dia, tidak ada komitmen fee antara keduanya.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang suap Rp4,75 miliar dari Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Ren/RRN/medcom.id