PK Ditolak, Ahok Bandingkan Pengorbanan Tuhan Yesus

Administrator - Rabu, 04 April 2018 - 23:45:13 wib
PK Ditolak, Ahok Bandingkan Pengorbanan Tuhan Yesus
Ahok mengaku bersykur pada Tuhan PK yang diajukan ditolak MA. Afp/Cnni

Jakarta: Kuasa Hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan klien yang juga abang kandungnya itu bersyukur atas penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penodaan agama yang sedang dijalani. 

 

"Tanggapannya Puji Tuhan. Beliau jawab Puji Tuhan. Silahkan ditafsirkan masing-masing," kata Fifi di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/3).

 

Fifi menjelaskan keluarga mendatangi Ahok tepat di hari Paskah Jumat lalu. Ahok diklaim lebih banyak merenungi dan merefleksikan makna Paskah dengan penolakan PK.

 

Menurut Fifi, jika dibandingkan ujian dan pengorbanan Tuhan Yesus, penolakan PK dianggap Ahok tidak berarti apa-apa.

 

"Mungkin itu cara Yang di Atas memberikan penghiburan dan kekuatan. Artinya dibandingkan dengan Tuhan Yesus enggak seberapalah yang dialami pak Ahok," ungkap dia.

 

Fifi memastikan Ahok bakal tetap menghormati putusan hukum. Dia juga akan menjalani semua keputusan tersebut dengan penuh rasa hormat.

 

Sementara itu, untuk langkah Ahok selanjutnya, Fifi mengaku pihaknya akan menghadiri undangan dari Organisasi Amnesty International. Undangan ini berkaitan dengan putusan penolakan PK Ahok.

 

"Kebetulan besok saya diundang di Amensty International untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan soal PK yang ditolak," kata Fifi.

 

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

 

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

 

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

 

Dal/Cnni