Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti fakta yang muncul pada persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Salah satunya, terkait aliran uang haram dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun itu kepada para Ketua Fraksi di DPR RI.
Pernyataan itu diungkap oleh terpidana Muhammad Nazaruddin saat bersaksi di sidang perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam sidang, Nazaruddin menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.
"Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Tak hanya itu, dalam persidangan sebelumnya juga terkuak bahwa skandal proyek KTP-el ini dikuasai tiga partai terbesar saat itu dengan kode warna. Biru mengartikan Demokrat, kuning yakni Partai Golkar, dan merah adalah PDI Perjuangan.
Bahkan, pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan Partai Golkar diperkaya sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar, dan PDI Perjuangan senilai Rp80 miliar.
Saut menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan kasus megakorupsi yang telah merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Maka, lanjut dia, bukan tak mungkin KPK bakal menjerat para ketua fraksi lainnya jika bukti-bukti yang ada dianggap cukup oleh penyidik.
"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu. Namun, kalau tidak, ya kami harus hati-hati," pungkas Saut.
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, dari ketiga fraksi yang disebut, baru Setya Novanto yang dijerat dan ditahan Lembaga Antikorupsi. Saat ini, Novanto pun sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Dri/mtvn/rr