Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.
Dalam kasus ini Taufik diduga sebagai pemberi suap sedangkan Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap. Menurut Laode, anggota DPRD Lampung Tengah meminta uang Rp 1 miliar agar pinjaman daerah disetujui.
Laode mengatakan, persetujuan anggota legislatif dibutuhkan karena Pemkab Lampung Tengah ingin mencairkan dana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
"Untuk memberikan persetujuan dan tanda tangan dalam surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin. Dalam operasi senyap ini, sedikitnya ada 19 orang telah ditangkap tim KPK, salah satunya Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Syarief menjelaskan, Mustafa saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Polda Lampung sebagai saksi. Kemungkinan, orang nomor satu di Lampung itu akan diterbangkan ke markas Antirasuah hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, Taufik sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DMR/Mtvn