Novanto Sebut Jokowi Tetap Berpegangan pada Hukum

Administrator - Jumat, 10 November 2017 - 19:35:09 wib
Novanto Sebut Jokowi Tetap Berpegangan pada Hukum
Ketua DPR Setya Novanto. Ant/mtvn

Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto menyikapi positif pernyataan Presiden Joko Widodo soal kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut Jokowi tetap berpegangan pada hukum dalam menyelesaikan kasus tersebut.

 

"Jadi beliau minta masalah hukum itu diserahkan kepada mekanisme hukum gitu ya, ya kalau memang tidak terbukti ya (dihentikan),"kata Novanto di kantor PPK Kosgoro 57 Jalan Hang Lekir I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.  

 

Jokowi meminta kepolisian mengusut kasus dua pimpinan KPK sesuai dengan koridor hukum. Tapi, kalau tak ada bukti, kepolisian juga harus berani menyetop penyidikan.

 

Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap pernyataan Jokowi bukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tapi, ia sepakat polisi harus mendalami kasus ini sesuai koridor hukum yang benar.

 

"Kalau melakukan penyidikan kan berarti sudah melalui proses yang sangat panjang," ujarnya.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

 

Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

 

KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.

 

Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Azf/mtvn