Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tidak dilakukan secara sembarangan.
Ada ratusan bukti yang dapat membuktikan keterlibatan Ketua DPR itu dalam korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Bahkan, ratusan bukti itu dibawa Biro Hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Setya Novanto terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Tercatat ada sekitar 193 bukti berupa dokumen soal pengadaan proyek e-KTP.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti-bukti tersebut dapat membuktikan tentang status tersangka terhadap Setnov.
"Namanya, mohon maaf, kejahatan kerah putih atau white collar crime itu tidak ada yang sendirian, pasti dilakukan secara berjamaah. Kerjasama antara pihak lokal maupun pihak luar selalu dilakukan secara bersama-sama, meskipun waktu dan tempatnya berbeda. Itu tidak bisa dilakukan secara sendiri," kata Setiadi.
Setiadi menjelaskan dokumen-dokumen yang dibawa ke pengadilan adalah foto, laptop, dan isi pesan dalam surat elektronik yang dikumpulkan ke dalam compact disk (CD) dan flashdisk.
"Rekan-rekan bisa lihat sendiri segitu banyaknya. Kemudian tadi pagi juga kami review ada beberapa alat ataupun bukti elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon," ujar Setiadi.
KPK, kata dia, akan menayangkan bukti-bukti dari perangkat elektronik yang sudah disiapkan pada sidang berikutnya.
"Karena kami dari pihak KPK diminta mengajukan ahli pada hari Rabu, dan kami sampaikan ada tambahan terakhir pembuktian berupa alat elektronik dan informasi yang lain terkait pembuktian," ucap Setiadi.
Setiadi mengungkapkan, salah satu buktinya menyangkut keterangkan dari terpidana korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto serta terdakwa Andi Narogong.
"Pihak manapun yang ada dugaan atau terkait dengan terjadinya tindak pidana ini unsur-unsurnya cukup dan ada fakta hukumnya ya kita tetapkan. Siapapun orangnya dan apapun status dan jabatannya," kata Setiadi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto juga membawa bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK pada tahun 2009-2011 dengan nomor HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Menurut tim kuasa hukum Setnov, dalam LHP itu berisi standar operasional prosedur (SOP) tentang penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka di KPK.
Setnov Tidak Bisa Diganggu
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Setnov atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP sudah berjalan empat kali hingga Senin (25/9).
Tim kuasa hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, mengatakan kliennya masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami pengapuran jantung. Kliennya, kata Ketut belum bisa diganggu.
"Kami sampaikan ke pihak keluarga karena beliau belum bisa diganggu,” kata Ketut.
Selama ini, kata Ketut, tim kuasa hukum melakukan koordinasi dengan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor.
"(Koordinasi) Dengan keluarga ya, dengan ibu (Deisti). Iya beliau meminta yang terbaik lah ya, pasti minta yang terbaik," kata Ketut.
Ketut mengaku sudah bertemu dengan keluarga dan Deisti sebanyak dua kali. Dua pertemuan itu dilakukan pada pekan lalu oleh tim kuasa hukum Setnov. Tim kuasa hukum Setnov terdiri dari Ketut, Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin.
Ugo/cnni