Pekanbaru: Diduga terlibat dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) di instansinya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I atau dilimpahkan ke Jaksa Penelitian Kejati Riau," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi kepada awak media, Senin (31/7/2017).
Ia menyebutkan, penetapan terhadap tersangka baru dugaan Pungli di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru (Zulkifli Harun,red) sudah dilakukan minggu lalu. Sementara berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Peneliti.
"Ya dong, tersangka dia (Zulkifli Harun, red). Berkas perkaranya sudah tahap I Minggu kemarin," tegas Edy.
Atas dasar tahap I ini, dirinya masih tengah menunggu hasil penelaahan dari penyidik Kejaksaan dari berkas perkara yang telah diberikannya. Apa masih ada kekurangan atau sudah dinyatakan lengkap.
"Kita tunggu aja hasilnya dari Penyidik Jaksanya. Harus tetap lanjut perkaranya," sebut Edy.
Kini Zulkifli Harun telah menambah jumlah koleksi tersangka baru dalam dugaan Pungli, yang sebelumnya sudah ditetapkan Polda Riau 3 orang oknum Honorer di Dinas PUPR Pekanbaru sebagai tersangka lama yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Sudah empat orang tersangka Pungli termasuk Zulkifli Harun, yang awalnya hanya 3 orang saja," pungkas Edy.
Sebelumnya diberitakan, tim OTT Polda Riau berhasil menangkap honorer, yakni Rendi, Martius, Hairil dan Kudiri diruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017) lalu. Diduga telah melakukan Pungli.
Setelah dilakukan gelar perkara, Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan 3 orang honorer diantara mereka ini yakni, Martius, Hairil dan Kudiri sebagai tersangka. Namun sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Zulkifli Harun dan Tuswan Aidi selaku Kabid PUPR Pekanbaru.
Dugaan Pungli ini di dalam pengurusan penerbitan IUJK tersebut dipungut biaya pada saat pengambilan izin oleh masyarakat. Sementara biaya yang dipungut bervariasi sesuai kelasnya masing-masing.
Hlc/RRN