Pekanbaru: Hingga, Kamis (27/7/2017) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018 SMA/SMK se Provinsi Riau diketemukan masih banyak siswa murid yang belum sekolah.
Berdasarkan pantauan wartawan Harian Radar Riau dua pekan terakhir ini dari sejumlah sekolah SMA/SMK di Provinsi Riau, seperti di Kota Pekanbaru diketemukan Ribuan jumlah siswa murid PPDB 2017/2018 tidak tertampung oleh sekolah. Begitu juga SMAN di Kabupaten Bengkalis, Ratusan calon siswa di tiga SMA Negeri Kota Duri hingga kini masih terkatung-katung akibat dari belum ada kepastian apakah mereka bisa diterima di sekolah tempat mereka mendaftar atau harus masuk kesekolah swasta dengan beberapa konsekuensi, antara lain keharusan membayar SPP setiap bulan.
Di tengah kegalauan calon siswa dan orang tuanya, pihak sekolah tidak berani lagi mengambil kebijakan. Jajaran Dinas pendidikan Provinsi Riau pun tidak pula berani melangkahi Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB. Permen tersebut hanya membolehkan sekolah menampung maksimal 12 rombongan belajar atau tiap Rombel paling banyak berisi 36 siswa saja.
"Karena Wali calon murid terus mendesak dan Dinas Provinsi tak berani menyimpang dari permen, kami dari Komisi IV DPRD Bengkalis telah menghadap Dirjen Dikdasmen di Jakarta pekan lalu. Kami diterima Biro Hukum, Pak Hartono. Menurut beliau sesuai edaran menteri, daerah yang belum sanggup menerapkan Permen No. 17/2017 sekolah diperbolehkan menambah siswa 10 persen untuk tiap Rombel atau 4 orang," ujar anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Nanang Haryanto kepada wartawan Harian Pagi Radar Riau, Kamis (27/7/2017).
Lebih lanjut dikatakannya, kami tidak kurangi dan tambahkan sesuai hasil pertemuan kami di Jakarta bersama Dirjen Dikdasmen, mengatakan jika daya tampung masih juga kurang sekolah boleh menambah satu Rombel.
Meski sudah ada pernyataan lisan dari Biro Hukum Dirjen Dikdasmen, Nanang Haryanto bersama rekannya dari komisi IV; Fidel dan H Syamsu Dalimunthe telah meminta Biro Hukum menyurati Kadis Pendidikan Provinsi Riau sesegera mungkin. "Kita minta ada surat resmi. Sebab sanksi melanggar Permen 17 itu berat atau Dana sertifikasi guru terancam dan siswa tidak akan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sehingga tak bisa ikut UN,"tambah Nanang.
Dijelaskan Nanang, pernyataan Biro Hukum Dirjen Dikdasmen tersebut melegakan. Artinya, ratusan siswa yang belum tertampung di tiga SMA Negeri di Duri bisa diakomodir. Menurutnya, di SMAN 8 Mandau-Duri masih ada 56 siswa lagi yang belum tertampung. Sebanyak 48 orang bisa ditambahkan ke 12 Rombel yang sudah ada. Delapan lagi bisa didrop ke sekolah lain.
Sementara di SMAN 2 Mandau, ada 67 orang calon siswa belum tertampung. Bisa ditambah satu Rombel lagi. Sedangkan di SMAN 3 hanya 14 orang calon siswa saja yang belum bisa ditampung."Sisa calon siswa di SMAN 8 dan SMAN 2 bisa saja dioper ke SMAN 3,"pungkasnya.
Untuk diketahui, pernyataan lisan dari Biro Hukum Dirjen Dikdasmen, Nanang Haryanto bersama rekannya dari komisi IV DPRD Bengkalis; Fidel dan H Syamsu Dalimunthe pekan lalu di Jakarta belum banyak diketahui para Kepsek SMA dan SMK seprov Riau, dan banyak pihak menilai hal ini dapat berpotensi praktek kecurangan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017/2018 di Riau seperti halnya yang dialami daerah lainnya terkait jual beli kursi oleh orang-orang tertentu.
Alex/RRN