Fahri Hamzah Tuding Kasus e-KTP Konspirasi Ketua KPK

Administrator - Selasa, 04 Juli 2017 - 15:53:29 wib
Fahri Hamzah Tuding Kasus e-KTP Konspirasi Ketua KPK
Fahri Hamzah mengatakan kasus e-KTP hasil kebohongan ketua KPK, penyidik KPK dan Nazaruddin. Cnni Pic

Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP adalah hasil kebohongan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik KPK Novel Baswedan, dan mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kasus e-KTP itu omong kosong, tidak ada hasilnya. Itu permainannya Nazaruddin, Novel, Agus. Itu Agus terlibat e-KTP, percaya deh," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Fahri, keterlibatan Agus Rahardjo terjadi ketika dia masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP.  

KPK sebelumnya menyatakan ketua badan antirasuah ini tidak melakukan intervensi dan sejak awal LKPP merekomendasikan agar pengadaan paket e-KTP tidak menjadi satu karena berpotensi korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Fahri mengatakan temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun. Dia menambahkan perbedaan nilai itu menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK

Padahal, menurut dia, tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan mengaudit keuangan lembaga negara selain BPK.

"Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK. Jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp2,3 triliun lalu kita percaya, bohong itu," ujarnya.

Fahri juga menyatakan bahwa Agus terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Kepala LKPP.

Meski demikian, angka yang diklaim oleh Fahri terkait kerugian Rp2,3 triliun ini berbeda dengan laporan BPK pada 2014 yang menyebut bahwa potensi kerugian negara dalam proyek e-KTP mencapai Rp24,9 miliar.

Lebih lanjut, Fahri mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi keberadaan KPK karena badan itu dianggapnya telah melakukan dekstruksi pada kelembagaan inti.

Ia membantah, meminta Jokowi membubarkan KPK. Akan tetapi, ia menilai, evaluasi KPK bagian dari pertanggungjawaban presiden.

"Destruksi kelembagaan inti negara itu berbahaya. Ngeri loh di Indonesia lembaga-lembaga saling gigit," ujar Fahri.

Cnni/RRN