Saksi tak Fasih Bahasa Indonesia, Sidang Fuad Amin Dihadiri Penerjemah Bahasa Madura

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:28:25 wib
Saksi tak Fasih Bahasa Indonesia, Sidang Fuad Amin Dihadiri Penerjemah Bahasa Madura
Sidang kasus Fuad Amin. Antara/mtvn

Jakarta (RRN) - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penerjemah bahasa Madura, Agus Ramdani, dalam sidang kasus suap dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ada 27 saksi yang diperiksa dalam sidang hari ini.

"Untuk memudahkan persidangan, kami menghadirkan penerjemah bahasa Madura," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Titik Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Mayoritas saksi berasal dari Bangkalan, Madura. Saksi Husni dan M. Nasir, yang sehar-hari bekerja sebagai petani, hanya bisa berbahasa Madura. "Bahasa Indonesia tidak lancar," jelas Titik.

Fuad Amin yang juga Ketua nonaktif DPRD Bangkalan didakwa menerima suap sebesar Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Suap diberikan saat Fuad masih menjabat Bupati Bangkalan hingga menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

Penyuapan bermula pada 2006. Direksi PT MKS yakni Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhardi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribai Wardojo bertemu Fuad Amin yang saat itu menjabat Bupati Bangkalan bersama Direktur Utama PD Sumber Daya, Afandy.

Pertemuan itu membahas agar PT MKS dapat bekerja sama dengan Pemda Bangkalan dan bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco Energy, Co. Ltd. Menindaklanjuti itu, Bambang mendatangi Fuad dan meminta supaya dibuatkan surat dukungan terkait permintaan penyaluran gas alam.

Atas permintaan itu, Fuad mengirimkan surat kepada President Director Kodeco Energi Co. Ltd. Mr. Hong Sun Yong perihal dukungan penyaluran gas alam. Padahal saat itu belum dibuat perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya.

Fuad pun mendapatkan balas jasa karena mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Uang diterima Fuad secara cash dan transfer. Bahkan, duit yang diterima Fuad naik setelah dia tak menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Dia disebut menerima sejumlah uang sejak Juni 2009 hingga 1 Desember 2014. Jumlah fulus seluruhnya yang masuk ke kocek Fuad dari Antonius Bambang Djatmiko sesuai perjanjian yang sudah dibuat mencapai Rp18,050 miliar.

Fuad disangka melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.. (mtvn/n)