Mantan Sekjen Kemdagri Kembali Diperiksa KPK

Administrator - Jumat, 12 Mei 2017 - 21:47:31 wib
Mantan Sekjen Kemdagri Kembali Diperiksa KPK
KPK kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Ant Pic/Cnni

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini. Diah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Diah tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan. Ia mengaku hanya menyampaikan sejumlah informasi pada penyidik terkait kasus e-KTP.

"Cuma tambah data. Tanya sama penyidik saja (lengkapnya)," ujar Diah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Saat disinggung lebih lanjut soal uang yang diterima, Diah menolak menjawab. Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret lalu, Diah mengakui menerima uang US$300 ribu dari Irman pada 2013.

"Saya sempat terima uang dari saudara Irman. Waktu itu diserahkan lewat stafnya tapi saya tidak tahu siapa," katanya saat bersaksi di persidangan.

Tak lama setelah pemberian dari Irman, Diah kembali menerima uang sebesar US$200 dari Andi. Menurut Diah, uang tersebut berasal dari hasil usaha Andi. Diah mengatakan, Andi saat itu termasuk salah satu penggarap proyek yang dijalankan Irman.

Diah mengaku menyimpan rapat-rapat uang tersebut dan tak memberitahu siapa pun termasuk pada keluarganya. Uang tersebut akhirnya diserahkan pada KPK saat kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik.

Selain Diah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta bagi Andi, yakni Winata Cahyadi, Eko Purwoko, dan Gugun. Diah sendiri diduga tahu banyak soal proyek pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Diah menerima duit US$1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, penyedia barang dan jasa Kemdagri. Uang itu untuk memperlancar pembahasan izin pelaksanaan kontrak tahun jamak proyek e-KTP.

Pada Desember 2010, Andi juga pernah memberikan uang dengan jumlah yang sama sebagai kompensasi karena Diah membantu dalam pembahasan anggaran pengadaan dan penerapan e-KTP secara nasional sehingga anggaran disetujui DPR.

Diah juga disebut sebagai pihak yang sejak awal merancang proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, termasuk Andi.

pmg/cnni