Jakarta: Anggota DPR Miryam S Haryani protes kepada penyidik KPK terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama dirinya beberapa waktu lalu. Miryam memang sempat masuk DPO KPK setelah beberapa kali mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa dibikin DPO," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Anggota fraksi Hanura itu membantah tak memenuhi panggilan lembaga antirasywah. Dalam dua panggilan sebelumnya Miryam mengklaim telah menyampaikan alasan pada KPK. Pada panggilan pertama, 13 April, Miryam tak hadir karena berdekatan dengan perayaan paskah, sedangkan panggilan kedua, 18 April, Miryam sakit dan meminta penjadwalan ulang.
"Saya mangkir kan ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," katanya.
Di sisi lain, Miryam menegaskan proses praperadilan yang ia ajulam ke PN Jakarta Selatan masih terus berjalan. Sidang perdana yang mestinya digelar pada 8 Mei lalu ditunda lantaran KPK belum menerima surat panggilan.
"Masih terus jalan (praperadilan)," ucap Miryam.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus tersebut. Bahkan, ia mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
Lantaran terus mangkir, KPK kemudian meminta bantuan polisi untuk mencari dan menangkap Miryam pada 27 April lalu. Empat hari berselang, polisi berhasil menangkap Miryam di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta. Miryam diketahui baru saja pulang dari tempat kerabatnya di Bandung, Jawa Barat.
Cnni/Yul