Polisi Resmi Jerat 10 Tersangka dengan Pasal Makar

Administrator - Sabtu, 03 Desember 2016 - 13:19:16 wib
Polisi Resmi Jerat 10 Tersangka dengan Pasal Makar
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan Polri menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang ditangkap dengan pasal makar. Cnni Pic
RADARRIAUNET.COM: Markas Besar Polri resmi menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang ditangkap sejak Jumat dini hari (2/12) dalam perbuatan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan 10 orang tersebut yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jamran. 
 
Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap 11 orang tersebut dilakukan untuk menjaga aksi damai 2 Desember atau dikenal #Aksi212 yang dilakukan di kawasan Monas. Kepolisian tak menginginkan niat aksi damai tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk tujuan yang tidak benar.
 
"Polri tidak ingin niatan ulama untuk berdoa bersama disusupi adanya niat lain di dalamnya. Intinya, tindakan hukum ini untuk mencegah massa yang besar dan rentan diprovokasi isu-isu, maka tindakan hukum diambil untuk meminimalisir massa yang besar," tutur Boy, Sabtu (3/12). 
 
Makar sendiri didefinisikan sebagai upaya menggulingkan upaya pemerintahan yang sah. Khususnya dalam hal ini, dilakukan dengan cara pemufakatan atau bersama-sama. 
 
Sementara, tujuh dari delapan tersangka pasal makar telah dibebaskan. Sri Bintang sendiri masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
 
"Sri Bintang ini terkait dengan konten ajakan di Youtube, dia mengajak melakukan penghasutan lewat media sosial. Barang bukti ada di penyidik dan dalam proses pemeriksaan IT," kata Boy. 
 
Adapun, Rizal dan Jamran juga masih ditahan hingga saat ini. Sebelumnya, Jamran dan Rizal hanya dijerat dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Boy mengkonfirmasi jika keduanya juga dikenakan Pasal 107 dan 110 KUHP terkait perbuatan makar.
 
Polri menilai apa yang dilakukan Jamran dan Rizal sangat berbahaya. Saat ini, barang bukti yang telah diamankan kepolisian berupa konten dan alat komunikasi.
 
"Mereka memosting tentang kebencian, Polri menilai ancamannya sangat besar," ujar Boy.
 
Adapun, satu tersangka lainnya yakni, Ahmad Dhani telah dibebaskan. Polri saat ini tengah memeriksa saksi dan memintai keterangan ahli. Ahmad Dhani sendiri dijerat Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden.
 
obs/cnni