KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pajak

Administrator - Kamis, 01 Desember 2016 - 21:58:06 wib
KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan Kasus Suap Pajak
KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pajak. Ant pic/cnni

RADARRIAUNET.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan wajib pajak senilai Rp78 miliar yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, salah satunya dokumen Surat Tagihan Pajak.

"KPK telah selesai melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen STP yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kemarin (kepada Handang)," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, pekan lalu kepada awak media.

Priharsa mengatakan penggeledahan di lakukan di indekos Handang yang belokasi di belakang Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu. Penggeledahan baru berakhir sekitar pukul 04.00 WIB.

Penggeledahan juga dilakukan di kediaman tersangka pemberi suap County Director PT PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, yaitu di Springhill Golf Residences, Kemayoran, Jakarta.

Priharsa menyatakan, sampai saat ini penyidik KPK masih menganalisa seluruh barang bukti hasil penggeledahan tersebut. Ia juga berkata, belum ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Sampai sejauh ini tersangka masih dua. Kami masih mendalami lagi," ujarnya.

Penahanan

Arsa menyampaikan, KPK resmi melakukan penhanahanan terhadap Handang dan Rajesh. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Handang ditahan di rumah tahanan Klas I yang berada di Gedung KPK. Sementera Rajesh ditahan di rutan Pomdam Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan Tipikor, KPK menahan HS dan RRS," ujar Arsa.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Handang dan Rajesh usai melakukan transaksi suap. Dalam OTT itu, KPK menyita uang dalam bentuk mata uang asing sebanyak Rp1,99 miliar. Uang itu merupakan bagian dari suap yang dijanjikan sebesar Rp6 miliar.

Hasil penyelidikan KPK menyatakan bahwa motif di balik suap itu untuk meghapus tunggakan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.
 
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara itu, selaku penyuap, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

gil/cnni