RADARRIAUNET.COM: Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana mendalami pernyataan puluhan saksi sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kemhan, Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi.
Inspektur Jenderal Kemhan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mencari kemungkinan keterlibatan pejabat Kemhan lain maupun pihak swasta pada kasus yang menjerat Teddy.
Hadi berkata, selama kasus Teddy bergulir di Pengadilan Militer Jakarta, sekitar 40 hingga 50 saksi menyebut pernah menerima uang dari perwira tinggi yang pernah menjabat Direktur Keuangan Mabes TNI itu.
"Akan ada pendalaman. Nanti kami akan ketahui sejauh mana keterlibatannya dengan dengan kolega lain, baik dari TNI maupun pihak lainnya," ujar Hadi kepada CNNIndonesia.com, melalui sambungan telepon, Rabu (30/11).
Hadi menuturkan, para saksi itu mengaku menerima uang dari Teddy dalam bentuk pinjaman. Untuk mendalami pengakuan para saksi tersebut, Kemhan berencana menggandeng Polri.
Menurut Hadi, kepolisian berwenang menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran Kemhan yang dilakukan pejabat sipil dan kalangan pengusaha. Kemhan mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap Teddy.
Menurutnya, Teddy layak divonis bersalah. "Dia menggelapkan anggaran pembangunan alutsista, padahal dia tahu betul kebutuhan persenjataan dalam rangka pertahanan negara," ucap Hadi.
Rabu siang tadi, Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy karena kasus korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta. Merujuk putusan hakim, Hadi berkata, sebagai bendaraha, Teddy tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran Kemhan dalam pembelian alutsista.
Majelis Hakim merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy. Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista.
Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan antikorupsi.
Pengadilan Militer Jakarta merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8.000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado.
Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah dia selewengkan.
cnni