RADARRIAUNET.COM: Polda Metro Jaya tidak akan tebang pilih. Polda Metro akan menindak siapapun yang melanggar hukum. Termasuk massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang terlibat unjuk rasa 4 November.
"Memang di KUHAP ada yang larang polisi menangkap ini (HMI)? Sama kan! Semua sama di depan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2016).
Awi menjelaskan, organisasi massa merupakan bagian dari masyarakat. Hingga saat ini, kata Awi, tidak ada massa yang kebal hukum di Indonesia.
Awi menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang melanggar hukum, ancaman pidana menanti. "Saya pikir, organisasi apa pun itu sama. Elemen masyarakat sama di depan hukum, siapa melakukan apa harus dipertanggungjawabkan," kata Awi.
Hari ini Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum Pengurus Besar HMI Mulyadi P Tamsir. Tamsir diperiksa terkait kasus unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November.
Tamsir diperiksa Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Surat panggilan polisi untuk Tamsir telah dilayangkan sejak Senin, 7 November 2016.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan lima kader HMI sebagai tersangka kerusuhan pada 4 November. Mereka ditangkap Senin, 7 November di tempat berbeda.
Polisi menangkap II di rumah anggota DPD RI di Pejaten Barat. Hampir berbarengan diciduk pula AH, Sekjen HMI, di Sekretariat HMI.
Setelah keduanya, polisi menangkap RR, anggota HMI Jakarta Utara. RR dibekuk di tempat biliard di Jakarta Pusat. Lalu polisi menangkap MRB, 24, di Tugu Proklamasi dan RM alias Mato, 33, di Jalan Anyer, Jakarta Pusat.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 214 jo 212 KUHP terkait dengan secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang melakukan tugas secara bersama-sama. Mereka terancam penjara tujuh tahun.
Mtvn