RADARRIAUNET.COM - Susilo Bambang Yudhoyono siang ini angkat bicara soal penanganan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib. SBY berjanji akan menjelaskan kasus tersebut berdasarkan fakta, logika dan kebenaran.
SBY akan memberi penjelasan pada Selasa (25/10) siang di kediamannya di Cikeas, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya melalui akun Twitter resmi miliknya, @SBYudhoyono, SBY sudah memberikan penjelasan singkat. Dalam kicauannya, SBY mengatakan ia berkoordinasi dengan para mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu untuk mempersiapkan penjelasan.
"Kami akan membuka kembali semua dokumen, catatan, & ingatan- apa yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir," kata SBY.
Tulisan tersebut bertanda *SBY* yang berarti dia langsung yang menulis kicauan itu
Menurut SBY, saat Munir meninggal, 7 September 2004, dia belum berstatus sebagai calon presiden. Tiga pekan setelah dirinya menjadi Presiden, istri Munir, Suciwati, menemuinya. Selanjutnya untuk menindaklanjuti perkara itu, tim penyidik Polri berangkat ke Belanda.
SBY mengklaim akan menyampaikan apa saja langkah pemerintah dan penegak hukum saat itu.
"Yang ingin kami konstruksikan bukan hanya tindak lanjut temuan TPF Munir, tapi apa saja yang telah dilakukan pemerintah sejak November 2004," ujar Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Penjelasan singkat di akun Twitter SBY tersebut justru mendapat reaksi negatif Suciwati. Dia menyebut Susilo Bambang Yudhoyono tidak bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia itu.
Menurut Suci, seharusnya sejak dari dulu saat jadi Presiden, SBY angkat bicara soal kasus ini. Dia pun menilai langkah SBY saat ini hanya menunjukan sikap reaksionernya.
"Kok baru sekarang, seharusnya bisa jauh-jauh hari saat dia (SBY) jadi Presiden," kata Suciwati kepada awak media kemarin.
Saat menjadi Presiden yang punya kewenangan penuh, SBY harusnya bisa melakukan banyak hal. Misalnya saat membentuk TPF.
Menurut Suciwati, SBY semula mengatakan akan membentuk TPF yang tak hanya menyelidiki, namun juga menyidiki. Tapi melalui Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 2004 yang diterbitkannya, TPF hanya berwenang menyelidiki. Padahal saat itu TPF dipimpin oleh seorang jenderal polisi.
cnn/radarriaunet.com