RADARRIAUNET.COM - WWF Indonesia Program Riau menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Rengat pada Rabu (19/10/16). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi atas dukungan dan komitmen dalam proses penegakan hukum tindak kejahatan satwa liar.
Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Riau menyampaikan penghargaan ini sebagai wujud apresiasi karena Pengadilan Negeri Rengat telah memutuskan hukuman 4 tahun penjara untuk kasus perdagangan kulit harimau.
‘’Putusan tersebut menjadi rekor tertinggi untuk kasus tindak pidana satwa liar dalam kurun waktu 11 tahun terakhir di Provinsi Riau. Semoga komitmen penegakan hukum dari Pengadilan Negeri Rengat ini menjadi contoh bagi Pengadilan Negeri lainnya untuk memberikan efek jera serta senantiasa dapat membangun performa dan integritas,” ujar Wishnu.
Kunjungan ini disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat Moh. Sutarwadi.
“Kami berterimakasih atas reward yang diberikan pihak WWF Riau atas komitmen kami menyangkut masalah satwa. Itu semua memang menjadi tugas kita untuk menjaga, karena bagaimanapun juga satwa harus senantiasa dilindungi,” katanya.
Menurutnya, mereka memiliki komitmen menegakkan keadilan dan memberikan efek jera dengan hukuman yang tinggi.
Adapun pihak yang diberi penghargaan dari WWF Riau tersebut antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Mohd Sutarwadi dan 3 Majelis Hakim, Wiwin Sulistya, Petra Jeanny Siahaan, Immanuel Marganda serta Panitera Sidang Iwan Suripno dengan nomor perkara 366/Pid.sus-Ih/2016/PN.Rgt.
Kasus tangkap tangan yang dilakukan oleh Polda Riau, BBKSDA Riau dan BKSDA Jambi atas kepemilikan satu lembar kulit harimau lengkap dengan tulang serta satu set tulang dan kulit beruang ini berhasil menyeret Herman als Man bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi als Adri menjadi terdakwa. Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Singingi pada 29 April 2016 lalu.
Persidangan ini sendiri dimulai sejak akhir Juli dan baru diputuskan pada awal september lalu. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut 2,5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Namun dikarenakan berbagai pertimbangan, akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi yakni 4 tahun penjara dengan denda sebesar 60 juta rupiah.
"Hal yang paling memberatkan bagi terdakwa sehingga majelis hakim memutuskan hukuman 4 tahun penjara itu dikarenakan terdakwa tidak mengakui kepemilikan bagian tubuh hewan langka yang di temukan di rumahnya," jelas Immanuel Marganda yang menjadi salah satu hakim dalam kasus tersebut.
Diharapkan, dengan adanya kunjungan ini dapat membangun kerjasama antara PN Rengat dengan pihak WWF dan dapat memberikan masukan serta kritikan kepada PN Rengat.
rtc/radarriaunet.com