RADARRIAUNET.COM - Tersangka bom New York dan New Jersey di Amerika Serikat (AS), Ahmad Khan Rahimi, muncul dalam sidang perdananya dari ranjang rumah sakit. Rahimi mengaku tak bersalah atas dakwaan percobaan membunuh personel kepolisian.
Rahimi yang berusia 28 tahun ini muncul via tayangan langsung video yang disiarkan di ruang pengadilan di Elizabeth, New Jersey. Sidang perdana yang dihadiri Rahimi ini terkait baku tembak dengan polisi saat dirinya akan ditangkap pada 19 September 2016 lalu.
Seperti dilansir Reuters, Jumat (14/10/2016), Rahimi yang menderita sejumlah luka tembak ini masih menjalani pemulihan di rumah sakit. Sidang sempat ditunda karena Rahimi selama beberapa minggu tidak sadarkan diri.
Pengacara yang ditunjuk pengadilan, Peter Liguori, berdiri mendampingi Rahimi di rumah sakit. Liguori menegaskan nama belakang kliennya adalah 'Rahimi', bukan 'Rahami' seperti disebutkan selama ini.
Rahimi terlihat berbaring di ranjang dengan selimut menutupi sebagian besar tubuhnya hingga ke leher. Dengan suara pelan, Rahimi menjawab 'iya' ke beberapa pertanyaan hakim Regina Caulfield soal apakah dia memahami dakwaan dan mempersilakan Liguori mendampingi dirinya.
Dalam persidangan yang hanya berlangsung selama beberapa menit ini, dijabarkan soal dakwaan negara bagian yang dijeratkan kepada Rahimi terkait baku tembak dengan polisi. Rahimi ditangkap di Linden, New Jersey pada 19 September lalu, usai buron beberapa hari.
Rahimi yang merupakan warga negara AS kelahiran Afghanistan ini juga menghadapi serangkaian dakwaan federal, termasuk penggunaan senjata pemusnah massal dan pengeboman di tempat publik di New York juga New Jersey.
Jaksa federal AS juga menjerat Rahimi dengan dakwaan merakit bom panci presto yang ditemukan tidak meledak di Chelsea, New York. Dia juga meninggalkan sejumlah peledak lainnya di dekat stasiun kereta di Elizabeth, New Jersey. Salah satu peledak meledak saat hendak dijinakkan.
Masih belum diketahui kapan tepatnya Rahimi akan mulai disidang di pengadilan federal. Untuk tiga dakwaan penggunaan senjata pemusnah massal, satu dari New York dan dua dari New Jersey, masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup.
dtc/fn/radarriaunet.com