Kapolri: Permasalahan Erizman Sudah Selesai

Administrator - Sabtu, 08 Oktober 2016 - 13:33:12 wib
Kapolri: Permasalahan Erizman Sudah Selesai
Brigjen Raja Erizman (kiri) dulu tersangkut kasus makelar pajak Gayus Tambunan. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal promosi yang dia berikan untuk Brigadir Jenderal Raja Erizman. Perwira tinggi ini sebelumnya pernah bermasalah karena tersangkut kasus makelar pajak Gayus Tambunan.
 
"Dia bisa membuktikan kinerjanya makin membaik. Maka saya kira itu tidak ada salahnya (diberikan promosi)," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/10). 
 
Ia mengatakan, promosi semacam itu banyak terjadi di Polri. Misalnya, ada seorang anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang dipromosikan meski sudah pernah dipenjara karena menembak orang.
 
"Setelah dipicu, justru peristiwa masa lalu memicu dia untuk lebih memperbaiki diri dan berhasil," kata mantan Kepala Densus 88 itu. 
 
Tito menegaskan, persoalan yang dialami Erizman sudah selesai. Oleh karena itu dia berhak untuk mendapatkan promosi. 
 
"Orang yang pernah membuat, mungkin, kesalahan di masa lalu, kami tidak ingin matikan karier mereka," ujar Tito. 
 
Mutasi yang diumumkan lewat Telegram Kapolri ST/2434/X/2016 ini, mempromosikan Erizman menjadi Kepala Divisi Hukum Polri menggantikan Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang diangkat sebagai Wakil Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan Polri.
 
Otomatis, satu bintang tambahan akan disematkan di bahu Erizman karena menjabat posisi kepala divisi. Ia akan segera berpangkat inspektur jenderal.
 
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kemarin mengatakan, Erizman memang pernah diberi sanksi terkait penanganan kasus Gayus Tambunan saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri pada 2010.
 
Saat itu Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai. Setelah itu, dia menjalani rehabilitasi dan menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan Lembaga Pendidikan Polri.
 
"Ketika penghukuman telah dijatuhkan, kemudian telah menjalani hukumannya, dievaluasi kembali, kemudian direhabilitasi. Maka istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan," ujar Boy.
 
Dia mengatakan, dalam sistem pembinaan Polri, tidak selamanya orang yang pernah dijatuhi hukuman akan terus-menerus dianggap bersalah. Sepanjang hukuman itu sanksi etik, maka anggota Polri masih berpeluang mengembangkan karier lebih jauh ketimbang personel yang terjerat pidana.
 
"Kecuali mereka yang terbentur dengan masalah pidana. Itu berarti harus menjalani pidananya dulu, baru nanti dievaluasi apakah masih layak atau tidak," ujar Boy.
 
Kepala Bareskrim saat kasus Gayus itu mencuat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyebut Erizman membuka rekening Gayus yang diblokir. Rekening tersebut bernilai Rp25 miliar.
 
Sidang kode etik menyatakan, Erizman menyalahi prosedur penyidikan. Dia dihukum tidak boleh kembali menempati posisi di Bareskrim Polri. 
 
 
cnn/radarriaunet.com