RADARRIAUNET.COM - Tersangka kasus dugaan suap kuota gula impor Irman Gusman mengungkapkan kekecewaan atas pencopotannya dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Irman memegang jabatan itu selama dua periode terakhir.
Menurut Irman, sebelum mengambil keputusan, DPD semestinya menunggu terlebih dahulu hasil praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadapnya.
"Kan ada praperadilan. Ini baru praduga tak bersalah. Hormati dahulu proses hukumnya," ujar Irman di kantor KPK, Jakarta, Rabu kemarin.
Irman menilai pencopotan tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Ia mengklaim segala kemungkinan bisa terjadi di sidang praperadilan.
"Kalau saya benar kan itu akan menimbulkan komplikasi hukum," ujarnya.
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD secara resmi memutuskan pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman.
Pemberhentian Irman didasarkan pada pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal itu mengatur, keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Selain Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya yang bernama Memi turut ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menyita uang Rp100 juta di kediaman Irman yang diduga sebagai hadiah atas rekomendasi Irman agar CV SB mendapat penambahan kuota gula impor untuk didistribusikan di Sumbar.
Kasus suap Irman merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Xaveriandy kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal. Xaveriandy selaku terdakwa dalam kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Kejari Padang diduga menyuap Farizal sebesar Rp365 juta.
Dalam kasus itu, Farizal yang merupakan Ketua Jaksa Penuntut Umum justru bertindak sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan membantu mambuak eksepsi dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
cnn/radarriaunet.com