RADARRIAUNET.COM - Mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sumbangto mengakui tak menerima laporan pertanggungjawaban pembelian saham IPO Bank Jatim oleh Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti terkait dengan dana hibah pemerintah provinsi itu.
Hal itu disampaikan Sumbangto ketika menjadi saksi dalam persidangan La Nyalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Rabu. Jawaban itu disampaikan ketika Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan masalah laporan pertanggungjawaban IPO tersebut.
“Tidak ada,” kata Sumbangto di hadapan majelis hakim di Jakarta, Rabu (28/9).
Dia juga menuturkan aturan dana hibah adalah harus sesuai dengan pengajuan proposal sebelumnya. La Nyala sendiri adalah Ketua Kadin Jawa Timur periode 2009—2014 dan menjadi terdakwa kasus korupsi terkait dengan dana hibah.
Dia menjelaskan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana hibah mesti digunakan secara tepat dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan bisnis.
"Prinsipnya tidak boleh digunakan di luar proposal," kata Sumbangto.
Dalam surat dakwaan, La Nyalla dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pada 2012, di antaranya dengan membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar. Saat itu, Pemprov Jatim menganggarkan uang untuk dana hibah kepada Kadin Jatim sebesar Rp10 miliar.
Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.
Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta business development center.
Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu.
cnn/radarriaunet.com